Bkad (Badan Kolaborasi Antar Desa), Perlukah Berbadan Hukum?
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar Desa.
Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES/PERBERKADES).
Lihat Juga : Kupas Tuntas Soal Perberkades
Lihat Juga : Kupas Tuntas Soal Perberkades
Model Pembangunan Kawasan Perdesaan yaitu Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya meningkatkan kualitas manusia biar sanggup meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktifitas kehidupan untuk mendorong terciptanya aktivitas produktif yang bernilai tinggi.
Model pembangunan ini mencoba membuatkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah akseptor pasif dan reaktif menjadi akseptor aktif yang memberikan kontribusinya dalam proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang sanggup turut serta dalam memilih warta kemasyarakatan.
Model pembangunan ini mencoba membuatkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah akseptor pasif dan reaktif menjadi akseptor aktif yang memberikan kontribusinya dalam proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang sanggup turut serta dalam memilih warta kemasyarakatan.
Jadi salah satu kiprah BKAD yaitu melakukan pembangunan partisipatif dalam satu wilayah kecamatan. Sebagai pelaksana kerjasama antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dalam pembangunan Kawasan Perdesaan, seyogyanya melakukan kegiatan-kegiatan dibidang Pengembangan potensi Ekonomi, Pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan bidang Ketertiban dan Keamanan. Bidang-Bidang inilah secara tegas diatur dalam Pasal 92 ayat 1 UU Desa.
Optimalisasi realisasi pelaksanaaan kiprah BKAD sesuai Pasal 92 ayat 1 UU Desa tersebut, BKAD sudah seyogyanya BERBADAN HUKUM, mengingat ketentuan yang berlaku dalam Pasal 298 ayat 5 abjad (d) UU No. 23 tahun 2014 perihal Pemerintah Daerah juncto PP nomor 2 tahun 2012. mengatur bahwa : Lembaga, Badan atau Organisasi Kemasyarakat yang mendapatkan HIBAH dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Badan Hukum Indonesia.
Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam satu wilayah Kecamatan membutuhkan tenaga, power atau pembiayaan yang salah satunya bersumber dari HIBAH PEMERINTAH. Sehingga BKAD sebagai wadah Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan haruslah Berbadan Hukum.
Dalam Teori Hukum Pembadan Hukuman yaitu mengenai SUBJEK HUKUM, bukan di PERBUATAN HUKUM atau OBJEK HUKUM nya. Makara yang dibadan hukumkan yaitu wadah dari kerjasamanya bukan aktivitas kerjasamanya. Wadah yang diamanatkan dalam UU Desa dalam rangka Kerjasama antar Desa yaitu BKAD.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Tag Search :
Tag Search :
- bkad
- badan kerja sama antar desa
- bkad adalah
- badan aturan bkad
- kepanjangan bkad
Belum ada Komentar untuk "Bkad (Badan Kolaborasi Antar Desa), Perlukah Berbadan Hukum?"
Posting Komentar