Penjabat (Pj) Kepala Desa : Antara Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak

TELAAH HUKUM ATAS TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PENJABAT (PJ) KEPALA DESA


Pertanyaan : Apa saja tugas, wewenang, kewajiban dan hak seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades Menurut Peraturan Perundang-undangan? Mohon Penjelasannya!


Baca Juga


 kewajiban dan hak seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades Menurut Peraturan Perundang Penjabat (PJ) Kepala Desa : Antara Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak







Jawab

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, Pasal 46 ayat (2) berbunyi :

Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.


  • Apa Tugas Penjabat (PJ) Kepala Desa?


Pasal 26 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2014, menyatakan :

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pelatihan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

  • Apa Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa?


Pasal 26 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014, berbunyi :

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. tetapkan Peraturan Desa;
e. tetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya biar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  • Apa Hak Pejabat (PJ) Kepala Desa?


Dalam Pasal 26 ayat (3) UU No 6 Tahun 2014, dinyatakan :

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan tetapkan Peraturan Desa;
c. mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan aturan atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. menyampaikan mandat pelaksanaan kiprah dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Lihat Juga : PP Nomor 11 Tahun 2019 wacana Siltap Perangkat Desa


  • Apa Kewajiban Penjabat (PJ) Kepala Desa?


Pasal 26 ayat (4) UU No 6 Tahun 2014, berbunyi :

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan manajemen Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menuntaskan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. menyampaikan isu kepada masyarakat Desa.

Dengan demikian, Seorang Penjabat Kepala Desa atau PJ Kades itu keberadaannya sama dengan Kepala Desa Definitif.


Rujukan/Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa





Terimakasih.

Semoga barokah.

Salam GERAKAN DESA MERDEKA.

Dari PADEPOKAN DESA.

Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.

Dalam NGAJI DESA.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Penjabat (Pj) Kepala Desa : Antara Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel