Video Tutorial Lengkap E-Filing 2016: Cara Pendaftaran Djp Online
Selamat tiba pengunjung semuanya,,
Berikut langkah registrasi SPT Pajak Secara online
Langkah pertama untuk melakukan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filing adalah dengan melakukan registrasi di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online.
Langkah pertama untuk melakukan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filing adalah dengan melakukan registrasi di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online.
Hal-hal yang perlu Anda siapkan untuk melengkapi proses registrasi di DJP Online adalah sebagai berikut:
1. NPWP
2. nomor e-FIN, dan
3. alamat email aktif,
Nomor e-FIN mampu Anda dapatkan dengan mendatangi KPP terdekat dan mengisi Formulir Aktivasi e-FIN, pertanda asli KTP dan NPWP, serta menyerahkan fotokopinya.
Setelah mendapatkan e-FIN, lakukan registrasi akun DJP Online melalui web browser Anda dengan memasukkan alamat website djp online https://djponline.pajak.go.id.
Selanjutnya akan muncul tampilan mirip berikut. Tampilan berikut ini adalah halaman muka pada dikala Anda sudah masuk ke https://djponline.pajak.go.id.
Klik tombol DAFTAR untuk melakukan registrasi akun DJP Online.
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor e-fin, dan arahan keamanan yang terdapat pada layar, kemudian klik tombol verifikasi.
Kolom nama akan terisi sesuai dengan data NPWP. Jika sudah sesuai, masukkan alamat email aktif Anda. Alamat email tersebut akan digunakan sebagai sarana penyampaian informasi terkait dengan djp online. Lalu, masukkan nomor handphone Anda.
Kemudian buat password untuk mengakses akun djp online Anda…. dan ketik ulang pada kolom konfirmasi password. Apabila Anda telah tamat kemudian klik tombol simpan.
Langkah berikutnya, Buka tautan baru pada web browser Anda untuk mengakses email. Lakukan log in untuk membuka email Anda.
Bukalah kotak masuk pada email Anda kemudian pilih pesan yang berasal dari e-filing, apabila Anda telah membuka pean dari e-filing kemudian klik tautan yang terdapat dalam pesan tersebut.
Berikutnya, akan muncul konfirmasi bahwa Aktivasi akun BERHASIL.
Anda telah terdaftar dan mampu menggunakan layanan aplikasi perpajakan di DJP Online. Silakan klik tombol OK untuk ke hidangan login. (sumber Info. http://www.pajak.go.id/)
Berikut Video Panduannya
Untuk Video Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Formulir 1770 S Klik disini
Belum ada Komentar untuk "Video Tutorial Lengkap E-Filing 2016: Cara Pendaftaran Djp Online"
Posting Komentar