Tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi) Kepala Dusun Terbaru

#Tupoksi Kepala Dusun di Desa - Sebagai penggalan dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Dusun (Kadus) memiliki kiprah dan fungsi yang telah diatur dengan terang dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kadus di desa terbaru?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah beberapa kali melakukan adaptasi atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait kiprah dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.


 Sebagai penggalan dari unsur Perangkat Desa dalam  Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kepala Dusun Terbaru
#Tupoksi Kepala Dusun di Desa


Dasar Hukum

Dasar hukum Tugas dan fungsi Kepala Dusun selaku Pelaksana Kewilayahan yaitu sebagai berikut :
  1. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 wacana Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa

Apa saja Tupoksi dari Kasun sesuai UU, PP, dan Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Pada prinsipnya, selain penting untuk memahami jadwal Kepala Dusun di Desa. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Dusun juga tidak kalah penting. Paling tidak dengan mengetahui peran-nya, Kadus sanggup lebih meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kepala Desa.

Kepala Dusun yaitu perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan kiprah kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Dusun Desa berkedudukan sebagai unsur Perangkat Desa yang melakukan jadwal pengadaan barang/jasa (B/J).

Atau dengan kata lain, Kadus yaitu unsur perwakilan dari Perangkat Desa yang masuk termasuk keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ). Terkait kontroversi istilah TPK atau TPBJ dipaparkan secara terpisah.


Keterlibatan unsur perangkat desa yang diwakili oleh Kepala Dusun, unsur lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat desa dalam Tim yang melakukan pengadaan barang/jasa sanggup dilakukan dengan syarat JIKA kegiatan-kegiatan di desa tersebut, tidak sanggup dilakukan sendiri (baik sifat dan jenisnya) oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) atau Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya. 

Lihat Juga :

Tugas 

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi

  1. Untuk melakukan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi:
  2. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  3. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melakukan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak sanggup dilakukan sendiri
  4. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  5. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  6. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Disamping kiprah dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kepala Dusun di Desa juga membantu Kepala Desa dalam melakukan wewenang-nya.

Dan dalam melakukan tugas, Kepala Dusun berhak:
  1. Menerima  gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan  menerima jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kepala Dusun juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Lihat Juga : Download Contoh SK Kepala Dusun Terbaru

Referensi

Artikel ini diolah dari:

Tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan tersebut sanggup pula ditambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa wacana Tugas dan Fungsi Perangkat Desa.




Untuk Buku Administrasi Kepala Dusun, biar sanggup Kami bahas dalam artikel berikutnya. Jika sudah, akan Kami kabarkan biar sahabat Desa bisa men-download contoh formatnya.

Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kepala Dusun (Kadus) di Desa Terbaru. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #TupoksiKepalaDusun #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

Belum ada Komentar untuk "Tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi) Kepala Dusun Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel