Tupoksi Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Desa Terbaru

#Tupoksi Kasi Pemerintahan Desa - Sebagai potongan dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan memiliki kiprah dan fungsi yang telah diatur dengan terang dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kasi Pemdes terbaru ini?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melaksanakan beberapa pembiasaan atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait kiprah dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.


Dasar Hukum

Dasar hukum Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) terbaru Kepala Seksi Pemerintahan Desa ialah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa

 Sebagai potongan dari unsur Perangkat Desa dalam  Tupoksi Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Desa Terbaru
#Tupoksi Kasi Pemerintahan Desa Terbaru


Apa saja Tupoksi dari Kepala Seksi Pemerintahan sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kasi Pemerintahan ialah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional dibidang pemerintahan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Lihat Juga :


Tugas :

Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kiprah bidang pemerintahan desa.

Selain kiprah tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas :
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran acara sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan acara sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk acara yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan acara sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi :

Apa saja fungsi-fungsi Kasi Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:
  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. menyusun rancangan regulasi desa
  3. pembinaan duduk perkara pertanahan
  4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  5. pelaksanaan upaya tunjangan masyarakat
  6. kependudukan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Disamping kiprah dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Baca juga: Buku Kasi Pemerintahan

Dan dalam melaksanakan kiprah , Kasi Pemerintahan berhak:
  1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  menerima jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan training dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan

Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya, Kasi Pemerintahan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Lihat Juga : Download Contoh SK Kasi Pemerintahan Desa Terbaru

Referensi

Artikel ini diolah dari:




Selain tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kasi Pemerintahan sesuai UU, PP dan Permendagri tersebut. Sobat Desa sanggup menambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa mengenai Tupoksi Perangkat Desa.

Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kasi Pemerintahan Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa, khususnya bagi para Kasi Pemerintahan Desa. #TupoksiKasiPemerintahan #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

Belum ada Komentar untuk "Tupoksi Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Desa Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel