Ternyata Pembayaran Thr Dan Honor Ke-13 Tidak Sekaligus

Selamat tiba pengunjung semuanya,,
Informasi dari Kemenpan RB perihal pelaksanaan pembayaran Tunjangan bagi PNS adalah pembayaran pemberian honor ke-13 dan ke-14 berikut informasinya:
JAKARTA – Para PNS yang sudah bersiap-siap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan honor ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan honor ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi. 
THR atau yang sering disebut honor ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, adalah bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, akseptor pensiun, akseptor tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu honor ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu  dikarenakan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran honor ke-13 dan THR  tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).
Dikatakan, ketentuan mengenai honor ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, honor ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi honor pokok, pemberian keluarga, pemberian jabatan/tunjangan umum dan pemberian kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi honor pokok, pemberian keluarga dan pemberian jabatan.
Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar honor pokok. “Namun THR untuk akseptor pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” (sumber:http://www.menpan.go.id/)

Belum ada Komentar untuk "Ternyata Pembayaran Thr Dan Honor Ke-13 Tidak Sekaligus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel