Sotk (Struktur Organisasi Dan Tata Kerja) Pemerintah Desa 2019 Terbaru

Bagaimana Struktur Organisasi Pemerintah Desa atau SOTK Pemerintah Desa terbaru di tahun 2019 ini? Apakah ada yang berubah? Temukan ulasannya dalam artikel ini.

Pemerintah Desa ialah suatu sistem organisasi yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa dengan struktur organisasi yang terang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat SOTK Pemerintah Desa ialah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan kiprah dan fungsi serta kekerabatan kerja. Penjelasan ini telah dimuat dalam ketentuan umum Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 ihwal Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Dengan kata lain, jika ada yang bertanya bagaimana SOTK Pemdes tahun 2019 ini? Maka final Kami masih sama dengan tahun 2018 atau tahun sebelumnya, yakni tidak berubah dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015. 


Dalam UU No 6 Tahun 2014 ihwal Desa telah disinggung struktur organisasi desa ini, namun masih bersifat umum. Dan memang secara khusus (teknis) telah ditindaklanjuti/dijabarkan dalam Permendagri 84 thn 2015.

Pemerintah Desa ialah suatu sistem organisasi yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu  SOTK (Struktur Organisasi Dan Tata Kerja) Pemerintah Desa 2019 Terbaru

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Menurut Permendagri

Struktur Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

#Kepala Desa

Kepala Desa atau sebutan lain ialah pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, kiprah dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan kiprah dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Poin 5 : Permendagri 84/2015).

Untuk kiprah dan fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan Perangkat Desa secara lengkap sanggup dilihat pada artikel : Apa Saja Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa? [New]

Dalam menjalankan kiprah dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Lalu, Perangkat Desa terdiri dari apa saja?
Adapun susunan/struktur organisasi perangkat desa terdiri dari 3 (tiga) unsur :
  1. Unsur Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Kaur)
  2. Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun atau sebutan lain)
  3. Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)

Ketiga unsur Perangkat Desa dalam SOTK di desa sanggup Kami uraikan sebagai berikut :

#Sekretariat Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat desa. 

Unsur-unsur staf sekretariat desa terdiri beberapa urusan. Bagaimana menentukan jumlah Kepala urusan di desa? Atau berapa jumlah urusan dalam sekretariat desa? 

Sesuai ketentuan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tersebut telah diatur paling banyak 3 (tiga) urusan dan paling sedikit 2 (dua) urusan sesuai klasifikasi perkembangan desa masing-masing.

Jika suatu Desa termasuk kategori 3 (tiga) urusan, maka pembagian struktur urusan sekretariat desa meliputi :
  1. urusan tata usaha dan umum
  2. urusan keuangan, dan
  3. urusan perencanaan.
Jika suatu Desa termasuk kategori 2 (tiga) urusan, maka pembagian struktur urusannya ialah :
  1. urusan umum dan perencanaan, dan 
  2. urusan keuangan.

Apakah nantinya suatu Desa memiliki gugusan 2 urusan maupun 3 urusan. Yang jelas, masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan atau biasa disingkat Kaur.



Lalu apa kiprah dari Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan. Untuk lebih lengkapnya, silahkan lihat di artikel Apa Saja Tugas Kaur Di Desa?

Lihat juga : Tugas Perangkat Desa dan Fungsinya Terbaru



#Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana Kewilayahan ialah tidak lain Kepala Dusun (Kadus) atau dengan sebutan lainnya yang termasuk unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan kiprah kewilayahan di desa. Berapa jumlah ideal Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun? 

Idealnya, jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Apa saja kiprah Kepala Dusun selaku Pelaksana Kewilayahan? Secara umum, kiprah melingkupi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun untuk lebih terang dan detail mengenai kiprah dan fungsi Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun. Sobat Desa bisa lihat pada : Apa Saja Tugas Kepala Dusun?

#Pelaksana Teknis

Pelaksana Teknis ialah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional yang di-jabat oleh Kepala Seksi atau biasa disebut Kasi.  

Pertanyaannya, bagaimana menentukan jumlah Pelaksana Teknis atau Kepala Seksi (Kasi) di desa? Atau berapa jumlah seksi dalam struktur perangkat desa? Sesuai regulasi, Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yakni :
  1. seksi pemerintahan, 
  2. seksi kesejahteraan dan 
  3. seksi pelayanan.
Atau paling sedikit 2 (dua) seksi ialah :
  1. seksi pemerintahan, 
  2. seksi kesejahteraan dan pelayanan.
Sama dengan urusan dalam sekretariat desa, untuk masing-masing seksi juga dipimpin oleh Kepala Seksi atau biasa disingkat Kasi.


Mengenai kiprah dan fungsi Pelaksana Teknis di Desa. Sobat Desa bisa lihat pada : Apa Saja Tugas Kepala Seksi (Kasi) di Desa?

Lihat juga : 




Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa Terbaru Sesuai Permendagri 84/2015

Untuk Sobat Desa mencari dan memerlukan teladan bagaimana bentuk bagan/gambar grafis dari SOTK Pemdes sesuai Permendagri No 84 tahun 2015. Kebetulan Kami punya format-nya dalam bentuk doc (word) bukan Pdf. Biar lebih gampang diedit jika menggunakan microsoft word. It's simple.

Silahkan download/unduh pada link dibawah ini :


'Like' dan 'Share' jika Sobat Desa menyukai artikel ini !



Silahkan Sobat Desa download pada link tersebut.

Kesimpulan

SOTK Pemerintah Desa ialah salah satu landasan dalam pengangkatan atau pengisian jabatan Perangkat Desa, selain aturan khusus mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Juncto Permendagri Nomor 83 tahun 2015.




Dalam budi pemerintahan, bagaimana pun juga, untuk sanggup mengangkat seorang pejabat baru, maka struktur atau posisi jabatan harus terang adanya. Sama halnya dengan Unsur Pemerintah Desa yang didalamnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

Bagaimana mungkin mau mengangkat perangkat desa (misalnya), namun struktur organisasi perangkat desa-Nya belum jelas.

Dengan kata lain, strukturnya harus jelas. Berapa jumlah jabatannya? Apa-apa saja kiprah masing-masing, baik Tugas Kepala Desa dan Fungsinya maupun Perangkat Desa?

Hanya saja memang ada beberapa tempat yang belum menetapkan tipe (tipologi) atau tingkat perkembangan desa di daerahnya. Hal ini diperkuat dengan beberapa hasil temuan Kami beberapa tahun ini (2017 dan 2018) di lapangan, Kami mencatat tidak sedikit Daerah yang belum menetapkan regulasi tersebut. Sehingga berimbas pada penentuan SOTK Pemerintah Desa. 

Namun demikian Kami secara khusus mengharapkan agar regulasi-regulasi di tempat tertentu yang sifatnya strategis seperti Regulasi mengenai penentuan Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa (Swadaya, Swakarya, dan Swasembada) sanggup segera direalisasikan. 

Demikian ulasan mengenai Struktur Organisasi Pemerintah Desa Terbaru, agar sanggup bermanfaat untuk Sobat Desa. Dan untuk request Sobat Desa mengenai draft Perdes ihwal SOTK Pemerintah Desa, agar sanggup Kami update nanti.

Bagaimana Menurut Sobat?

Kontributor : Muliati
Editor : Ali Asytar

Belum ada Komentar untuk "Sotk (Struktur Organisasi Dan Tata Kerja) Pemerintah Desa 2019 Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel