Penjelasan Prosedur Penjaringan Sertifikasi Tahun 2016

Selamat datang pengunjung semuanya,,
Pelaksanaan Sertifikasi 2016 sebentar lagi akan dilaksanakan, penjaringan Calon Sergur 2016 memiliki makanisme gres dan diperketat dengan beberapa aturan baru, untuk lebih jelasan dan sanggup dipahami berikut yang sanggup kami sampaikan kepada kita semua mengenai pola dan pelaksanaan Sertifikasi Guru (sergur) dan Mekanisme penjaringan akseptor Sertifikasi Guru untuk tahun 2016 ini:

PENGANTAR SERTIFIKASI GURU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui jadwal sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 wacana Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Pada tahun 2016 ini kembali akan dilaksanakan jadwal sertifikasi guru dalam jabatan. Untuk menyamakan persepsi wacana kriteria dan proses penetapan akseptor sertifikasi guru maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud telah mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 bagi LPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Khusus untuk Region DKI Jakarta telah dilaksanakan  pada tanggal 26 s.d. 28 Maret 2016 bertempat di Diradja Hotel Jakarta dengan jumlah akseptor sebanyak 292 orang.
POLA SERGUR:
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan dua pola, yaitu:
1. Pola Porto Folio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
    Pola ini diperuntukkan bagi guru yang diangkat hingga dengan tanggal 30 Desember 2005.
2. Pola Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)
    Pola ini untuk guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015. 
PERSYARATAN PESERTA:
1. Guru di bawah training Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki NUPTK
3. Sudah S1/DIV
4. Status sebagai Guru PNS/Guru Tetap, Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Guru Tetap bukan PNS pada
    sekolah negeri (SK Bupati/Walikota/Gubernur)
5. Aktif mengajar dua tahun terakhir
6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
7. Telah mengikuti UKG Tahun 2015
8. Sehat jasmani dan rohani. 
PRIORITAS PENETAPAN PESERTA:
Untuk Pola PLPG urutan prioritas penetapan akseptor sbb:
1. Nilai UKG Tahun 2015
2. Daerah penugasan (daerah tertinggal dan sangat tertinggal, tempat perbatasan, terdepan, terluar)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan
Untuk Pola SG-PPG urutan prioritas penetapan akseptor sbb:
1. Nilai UKG Tahun 2015 minimal 55
2. Usia
3. Masa kerja
4. Golongan kepangkatan 
BEBERAPA HAL PENYEBAB TIDAK TERJARING SEBAGAI CALON PESERTA:
1. Tidak mengikuti kegiatan UKG Tahun 2015.
2. Nilai UKG Tahun 2015 dibawah 55, khususnya bagi calon akseptor melalui Pola SG-PPG
3. Belum memiliki NUPTK
4. Belum S1/D-IV
5. Untuk Guru PNS/Guru Tetap, tidak aktif dalam dua tahun terakhir
6. Untuk GTY, masa kerja kurang dari dua tahun
7. Untuk Guru Honorer, SK nya tidak ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Gubernur.

Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Prosedur Penjaringan Sertifikasi Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel