Menteri Panrb Ijinkan Pns Antar Anak Sekolah Hari Pertama

Selamat Datang Pengunjung semuanya,,
Informasi dari Menpan untuk pelaksanaan hari pertama anak sekolah Menteri PAN-RB mengatakan Izin Kepada PNS untuk mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah berikut infomasinya:
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Yuddy Chrisnandi oke dan mengijinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah. Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud baru hadir ke tempat kerja masing-masing.
Hal itu ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.
Dalam SE tersebut, Mendikbud  menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang anyir tanah mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016.  Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang anyir tanah dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak.
Dalam SE tersebut, Kemendikbud mendorong ASN atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan mampu memberi dispensasi mampu memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah. di hari pertama masuk sekolah.
Dalam Surat Menteri PANRB yang ditandatangani tanggal 14 Juli 2016 diungkapkan, selain momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan, hari pertama masuk sekolah juga dinilai penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang anyir tanah untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.
Namun diingatkan, nagi pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke seolah pada tanggal 18 Juli 2016, sebelumnya harus melaporkan kepada atasan masing-masing. “Ini perlu semoga ASN yang bersangkutan mendapatkan ijin untuk melakukan program dimaksud,” ungkap Menteri Yuddy dalam surat tersebut.
Kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah , Menteri Yuddy mengharapkan semoga mampu mengatakan ijin kepada ASN yang akan melakukan program tersebut. Selain itu, PPk juga diminta melakukan pengaturan serta pemantauan, semoga dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan peran pemerintahan serta pembangunan yang menjadi peran dan fungsi masing-masing.
Surat Menteri PANRB B/2461/M.PANRBN/07/2016  itu ditujukan kepada para Menetri Kabinet Kerja, Panglima TNIm Kapolri, jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. Adapun Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, wapres dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kepada seluruh instansi pemerintah, ASN dan warga masyarakat yang membutuhkan, mampu mengunduh Surat Edaran tersebut di situs Kementerian PANRB yaitu www.menpan.go.id
Sumber Info: www.menpan.go.id

Belum ada Komentar untuk "Menteri Panrb Ijinkan Pns Antar Anak Sekolah Hari Pertama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel