Kemendikbud Pastikan Kegiatan Sertifikasi Dan Santunan Profesi Guru Tetap Berjalan

selamat datang pengunjung semuanya,,
Informasi perihal penyaluran Tunjangan Profesi Guru tetap berjalan,- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk pemberian profesi guru (TPG) dan acara sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus acara sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan training guru. Berikut Informasi yang secara resminya melalui siaran pers kemdikbud :
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk pemberian profesi guru (TPG) dan acara sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus acara sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan training guru.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih mampu terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan pemberian profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pemberian profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh pemberian profesi setara dengan gaji pokok” tutur pria yang erat disapa Pranata itu.
2 Agustus 2016.
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber Info: sharing Bpk Tagor Alamsyah Harahap

Belum ada Komentar untuk "Kemendikbud Pastikan Kegiatan Sertifikasi Dan Santunan Profesi Guru Tetap Berjalan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel