4 Point Penting Dalam Mensosialisasikan Peraturan/Kebijakan Gres Oleh Ditjen Dikdasmen Untuk Menyambut Tahun Pelajaran 2016/2017

Selamat datang pengunjung semuanya,,
Pada kesempatan ini kami informasikan tetang Peraturan/Kebijakan Baru Ditjen Dikdasmen Untuk Menyambut Tahun Pelajaran 2016/2017, ayo simak selengkapnya di bawah ini
Jakarta (Dikdasmen): Dalam rangka menyambut tahun pelajaran baru 2016/2017, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyosialisasikan beberapa peraturan/kebijakan baru yang mencakup pendidikan dasar dan menengah. Di antara peraturan/kebijakan baru itu ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti; Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah; Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru; dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar (PIP).
Beberapa peraturan/kebijakan baru di atas, disampaikan dalam acara sosialisasi di Grand Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, mulai Senin, 20 Juni s.d. Rabu, 22 Juni 2016. Dalam acara sosialisasi ini, peraturan/kebijakan baru itu dikemas dalam empat pembahasan. 
Pertama, Program Indonesia Pintar. 
Kedua, Tahun Pelajaran Baru, yang mencakup Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Rombongan Belajar, Pengenalan Lingkungan Sekolah, dan Biaya Satuan Pendidikan. 
Ketiga, Ekosistem Sekolah Aman dan Sehat, yang mencakup Penumbuhan Budi Pekerti, Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, dan Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkuan Satuan Pendidikan. 
Keempat, Jumlah kehadiran mengajar, sertifikasi, dan liniearisasi guru.
Menurut Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, sosialisasi peraturan baru di atas ditujukan untuk menyamakan persepsi di antara pemangku kepentingan, mulai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga dinas pendidikan tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama terhadap peraturan dan kebijakan pendidikan,” ujarnya di Grand Hotel Sahid, Senin, 20 Juni 2016.
Sementara itu, di kawasan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, memberikan bahwa acara ini juga ditujukan untuk menjaring masukan untuk penyempurnaan rancangan Permendikbud wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan rancangan Permendikbud wacana Biaya Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami berharap, terkait banyak sekali hal wacana kebijakan, kalau ada yang perlu diperbaiki, tolong disampaikan kepada kami,” ujar Hamid Muhammad.
(sumber: http://dikdas.kemdikbud.go.id/)

Belum ada Komentar untuk "4 Point Penting Dalam Mensosialisasikan Peraturan/Kebijakan Gres Oleh Ditjen Dikdasmen Untuk Menyambut Tahun Pelajaran 2016/2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel