Pilkades

 yaitu kependekan dari Pemilihan Kepala Desa PILKADES
Gambar Ilustrasi Pilkades


Pilkades yaitu kependekan dari Pemilihan Kepala Desa. Pilkades yaitu suatu pemilihan yang dilaksanakan secara pribadi di desa oleh warga desa setempat untuk memilih Kepala Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dijelaskan bahwa : 
Pemilihan Kepala Desa yaitu pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Sebelum proses pelaksanaan Pilkades dimulai, ada Panitia Pemilihan yang dibentuk. Di tingkat desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaksanakan Pilkades. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat. Secara umum, Panitia pemilihan kepala desa memiliki tugas:
  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan 
  2. mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  3. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada  Bupati/Walikota melalui camat;
  4. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  5. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  6. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  8. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  9. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan daerah pemungutan suara;
  10. melaksanakan pemungutan suara;
  11. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan bunyi dan mengumumkan hasil pemilihan;
  12. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  13. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Sementara itu untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pilkades, Bupati/Walikota membentuk Panitia Pemilihan yang memiliki peran :
  1. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
  2. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
  3. menetapkan jumlah surat bunyi dan kotak suara;
  4. memfasilitasi pencetakan surat bunyi dan pembuatan kotak bunyi serta perlengkapan pemilihan lainnya; 
  5. menyampaikan surat bunyi dan kotak bunyi dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
  6. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota;
  7. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
  8. melaksanakan peran dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Siapa yang memilih Kepala Desa?

Cek juga: Contoh RAB Pilkades

Kepala Desa dipilih oleh warga desa setempat yang memenuhi kriteria. Warga desa yang memenuhi syarat untuk dapat memiliki tersebut berhak untuk memilih siapa Kepala Desa yang ia pilih dalam Pilkades. 




Hasil pelaksanaan Pilkades disampaikan oleh Panitia Pilkades kepada BPD. Berdasarkan laporan hasil Pilkades tersebut, BPD memperlihatkan calon kepala desa terpilih berdasarkan bunyi terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa. Dan selanjutnya, Bupati/Walikota memutuskan pengakuan dan pengangkatan kepala desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Uraian diatas merupakan hasil olahan dari Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (referensi). Sementara untuk penjabaran teknis secara lebih detil diatur dalam Peraturan Daerah/Peraturan Bupati masing-masing Kabupaten/Kota yang memiliki desa.

Demikian penjelasan ringkas mengenai apa itu Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). 

Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Cek juga : Contoh Visi Misi Calon Kepala Desa

Belum ada Komentar untuk "Pilkades"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel