Panduan Daftar Kegiatan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Selamat Datang
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan DIPRIORTITASKAN UNTUK GURU yang telah memenuh persyaratan sebagai berikut:
- 1. Belum memiliki Sertifikasi Guru
- 2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
- 3. TMT pengangkatan maksimal 2015
- 4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
- 5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (cut off 31 Juli 2017), Anda termasuk dalam daftar calon peserta jadwal tersebut. jika terdapat keterangan yang demikian Segera daftarkan diri Anda sebelum batas akibat tanggal 20 November 2017 pukul 23.59 WIB.
Berikut Caranya pengajuannya:
1. Login pada simpkb masing-masing klik disini
2. Jika langsung muncul Ajuan untuk mendaftar Calon Pendidik Profesi Guru Dalam Jabatan klik "daftar" atau menggunakan menu Kelola Ajuan Peserta Peserta Diklat Prog. Pendidikan Profesi Guru dengan menscroll di bawah sehingga tampil mirip gambar di bawah ini
3. Kemudian Lengkapi Data Ijazah D4/S1 yang dimiliki dan Klik lanjut jikalau selesai dan klik lanjut untuk langkah berikutnya
4.Cek kembali data yang Anda daftarkan, jikalau telah sesuai klik DAFTARKAN.
5. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat proposal pendaftaran peserta PPG Anda.
6. Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan verifikasi terhadap proposal pendaftaran Anda. Berikut contoh surat TANDA BUKTI PENGAJUAN PESERTA PROG. PENDIDIKAN PROFESI GURU Tahun 2017.
7. Pantau terus status proposal Anda, pada halaman tersebut. Halaman tersebut mampu Anda susukan melalui sajian Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.
12. Berikut contoh status ajuan PPG yang telah disetujui oleh Admin LPMP.
8. Sedangkan bagi proposal kepesertaan yang ditolak oleh admin LPMP, juga akan ditampilkan status dan alasan penolakan proposal tersebut pada halaman tersebut. Berikut contoh tampilan status proposal kepesertaan PPG yang ditolak oleh Admin LPMP.
9. GTK yang ditolak proposal kepesertaan PPG nya, mampu mengajukan kembali sebagai calon peserta Program PPG dengan cara klik tombol BATAL AJUAN yang muncul pada halaman status proposal tersebut. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengulangi pengisian data proposal kembali.
Belum ada Komentar untuk "Panduan Daftar Kegiatan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan"
Posting Komentar