Pengajuan Nuptk Di Sekolah Yang Sudah Tidak Aktif, Apakah Bisa?


Salam semangat buat Guru-guru serta rekan Operator Sekalian, pada postingan kali ini admin ingin berbagi info seputar NUPTK yang Sudah Diajukan dan Ternyata Sekolah Tersebut Sudah Tidak Aktif, Bagaimana Solusinya?


 pada postingan kali ini admin ingin berbagi info seputar  Pengajuan NUPTK di Sekolah yang Sudah Tidak Aktif, Apakah Bisa?



Pada kali ini admin ingin membagikan sedikit pengalaman admin seputar NUPTK. Sekitar 3 bulan kemaren admin diminta oleh seorang guru untuk mengajukan NUPTK nya, otomatis admin harus mengupload dokumen-dokumen yang diminta sesuai dengan tempat bertugas guru tersebut. 

Dan untuk semester ini ternyata sekolah guru tersebut sudah tidak aktif, dan admin mencoba eksklusif check Vervalptk, walhasil data-data guru tersebut sudah tidak tersedia... ya admin jadi panik juga lantaran guru tersebut selalu menanyakan hasil NUPTK nya. 

Ternyata sesudah admin check di Vervalptk sekolah lain. Sekolah lain? Maksudnya gimana ni Admin? 

Maksud admin guru tersebut sudah pindah tugas, dan sudah melaporkan kepada Admin Dinas Setempat untuk melakukan input datanya di sekolah gres tersebut. 

Hasilnya guru tersebut data Pengajuan NUPTK sudah pindah di sekolah baru  dengan Status Pengajuan NUPTK
Hasilnya sepeti gambar dibawah ini:


Jadi dari permasalahan diatas mampu kita simpulkan:

1. Walaupun sekolah PTK sudah tidak aktif asalkan PTK sudah pindah peran sekaligus sudah melaporkan pindahan peran ke admin dinas, maka NUPTK yang sudah diajukan tetap diproses. 

2. PTK yang sekolahnya sudah tidak aktif harus mencari tempat peran gres agar NUPTK selalu mampu diajukan dan diproses dinas. 

3. Dan paling penting jangan lupa untuk melaporkan Pindahan Tugas kepada Admin Dinas Setempat untuk dilakukan penginputan data. Karena Input data PTK tidak mampu eksklusif diinputkan oleh Operator Sekolah. 

So, jangan khawatir ya guru-guru sekalian...

Kemudian buat guru-guru yang menanyakan kenapa NUPTK masih belum akibat alias belum diterbitkan? Mohon pengertiannya jangan pernah salahkan atau sudutkan Operator Sekolah, lantaran peran Operator Sekolah hanyalah sebatas Upload Dokumen dan menyidik kondisi dokumen yang telah diupload. Kemudian untuk duduk persoalan NUPTK kapan diterbitkan itu urusan orang Dinas serta LPMP. 

Semoga solusi diatas mampu membantu Guru-guru sekalian yang mengalami case Sekolah Sudah Tidak Aktif, Tapi NUPTK masih dalam tahap Pengajuan. 


Selanjutnya, kita masuk ke pembahasan Status Valid yang ada di Verval PTK:

Barangkali rekan-rekan OPS terkhusus rekan OPS yang masih baru, bertanya-tanya apa sih maksud dari Status Valid NUPTK Invalid, Calon Penerima NUPTK, dan Proses Pengajuan NUPTK. Untuk selengkapnya, silahkan disimak sampai tuntas info berikut ini. 

 pada postingan kali ini admin ingin berbagi info seputar  Pengajuan NUPTK di Sekolah yang Sudah Tidak Aktif, Apakah Bisa?



1. Status Valid : NUPTK Invalid 

Kapan dikategorikan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) berstatus NUPTK Invalid?

GTK yang berstatus NUPTK Invalid apabila GTK belum sampai satu tahun bertugas maka status valid NUPTK Invalid dan belum mampu dikategorikan untuk melakukan pengajuan NUPTK. 

2. Status Valid : Calon Penerima NUPTK

Kapan dikategorikan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) berstatus Calon Penerima NUPTK?

Apabila GTK tersebut bertugas sudah memasuki satu tahun, maka Status Valid akan bermetamorfosis Calon Penerima NUPTK, dan artinya GTK tersebut sudah mampu melakukan Pengajuan NUPTK. 

3. Status Valid : Proses Pengajuan NUPTK

Kapan dikategorikan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) berstatus Proses Pengajuan NUPTK?

Apabila GTK tersebut sudah memenuhi syarat dan mengupload dokumen persyaratan pengajuan NUPTK, untuk selanjutnya masuk ketahap Proses Pengajuan NUPTK. Pada tahap ini GTK harus bersabar menunggu kapan bakalan di terbitkan NUPTK nya. 


Demikianlah info yang mampu admin bagikan, semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam semangat dan salam satu data. 

Belum ada Komentar untuk "Pengajuan Nuptk Di Sekolah Yang Sudah Tidak Aktif, Apakah Bisa?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel