Nomor Akseptor Ukg Harus Diisi Di Aplikasi Dapodik 2018

Selamat datang Bapak/ibu yang budiman
Informasi terkait dengan Dapodik bahwa pengisian Nomor Peserta UKG di Dapodik Wajib di isi, hal ini diberitahukan oleh admin Dapodik Kemdikbud sebagai berikut:
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada sajian Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.

Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai referensi melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum mampu melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh pertolongan profesi.
Sementara itu, jikalau nilai UKG belum diketahui, sementara mampu diisi dengan angka 0 (nol).

Demikian informasi ini dibuat, dan dibutuhkan seluruh rekan guru mampu memperlihatkan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.
Info dari : Tim Dapodikdasmen

Belum ada Komentar untuk "Nomor Akseptor Ukg Harus Diisi Di Aplikasi Dapodik 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel