Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Wacana Ppdb 2018
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
Penjelasan BAB III
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme PPDB
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Pasal 4
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya mampu menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(4)Dalam hal PPDB tidak mampu dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 5
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib mendapat peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi mampu dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan mencar ilmu dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 8
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu mampu menetapkan komplemen persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 9
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pasal 10
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara abstrak untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 11
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif.
Terkait dengan Zonasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dijelaskan pada
Pasal 16
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mendapat calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan mencar ilmu pada masing-masing Sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan
musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan
radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah mampu mendapat calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima
persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Belum ada Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Wacana Ppdb 2018"
Posting Komentar