Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks) Secara Online
Salam sejahtera bagi anda yang sedang mengunjungi dan membaca postingan ini, dan Selamat datang di blog kherysuryawan.blogspot.com
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai persoalan yang berhubungan dengan data khususnya data untuk kepala sekolah.
Seperti yang kita ketahui dikala ini bahwa untuk menjadi seorang kepala sekolah maka harus memiliki sertifikat sebagai calon kepala sekolah dan apabila telah di angkat menjadi kepala sekolah dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah makai a harus mengikuti diklat penguatan kepala sekolah dengan tujuan untuk mampu mendapatkan sertifikat yang menunjukan bahwa yang bersangkutan layak untuk di tugaskan sebagai kepala sekolah.
Apabila seorang kepala sekolah tidak memiliki sertifikat sebagai calon kepala sekolah makai a tidak layak untuk memiliki atau memegang jabatan sebagai kepala sekolah.
Tujuan seorang calon kepala sekolah mengikuti Pendidikan calon kepala sekolah yaitu agar kelak dikala ia di angkat menjadi seorang kepala sekolah makai a telah layak untuk memgang jabatan tersebut karena ia telah memiliki bukti fisik berupa sertifikat sebagai calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan sebagai kepala sekolah.
Saat ini pada setiap satuan Pendidikan yang menggunakan aplikasi dapodikdasmen versi terbaru maka kita akan menjumpai sebuah sajian yang gres yang harus di pahami oleh operator sekolah yaitu sajian untuk memasukkan nomor unik kepala sekolah atau yang biasa disingkat dengan NUKS.
Apabila seorang kepala sekolah tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka kedepannya kepala sekolah tidak akan mampu menerimakan sumbangan sebagai kepala sekolah, karena dikala ini kepala sekolah sudah tidak lagi mendapatkan sumbangan profesi guru atau yang sering di sebut dengan sumbangan sertifikasi melainkan kepala sekolah akan menerimakan yang Namanya sumbangan kepala sekolah.
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sangat penting bagi seorang kepala sekolah karena dengan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka akan menunjukan bahwa ia telah mengikuti training sebagai kepala sekolah dan telah memiliki sertifikat kepala sekolah yang di beri nama “Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan” (STTPP).
Bagi anda yang dikala ini menjabat sebagai kepala sekolah dan merasa telah atau pernah mengikuti training Pendidikan sebagai calon kepala sekolah namun belum mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang anda miliki maka dikala ini anda mampu dengan praktis untuk mengetahuinya dengan cara mengecek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) secara online.
Baiklah pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan tutorial mengenai cara praktis untuk mengecek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) secara online.
Berikut ini penjelasannya :
- Pertama-tama silahkan anda kunjungi link di bawah ini :
- Selanjutnya silahkan anda klik sajian “ Pencarian NUKS”
- Kemudian pada kolom pertama silahkan anda isi dengan Nama Kepala Sekolah yang akan di cek Nomor Unik Kepala sekolahnya, dan pada kolom kedua silahkan isi dengan tahun bulan dan tanggal lahir dengan format (YYYYMMDD).
Sebagai tumpuan apabila anda lahir pada tanggal 10 bulan mei tahun 1973 maka format penulisannya yaitu 19730510
- Langkah selanjutnya apabila kedua kolom tersebut telah diisi maka silahkan klik “Cari”
- Apabila data anda telah benar, maka anda akan melihat data kepala sekolah yang akan di cek datanya dan disana anda akan melihat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang bersangkutan.
Demikianlah isu yang mampu saya berikan pada kesempatan kali ini, semoga melalui postingan ini bagi anda yang sedang membutuhkan isu mengenai cara untuk mengecek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka kiranya postingan ini mampu membantu apa yang sedang anda butuhkan.
Belum ada Komentar untuk "Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks) Secara Online"
Posting Komentar