Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara Bos Di Aplikasi Dapodikdasmen
Selamat datang,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang mampu dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut yakni Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada dikala ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta peran tambahannya.
Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen
Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Membuat/memutakhirkan akun dan peran pemanis Kepala Sekolah
Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data peran pemanis dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk peran pemanis yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Membuat/memutakhirkan akun dan peran pemanis Bendahara Sekolah
Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data peran pemanis dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk peran pemanis yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Lakukan validasi dan sinkronisasi
PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.
sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara Bos Di Aplikasi Dapodikdasmen"
Posting Komentar