Juknis Bos (Bantuan Operasional Sekolah) 2018


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2018


Berdasarkan Pasal 1:

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi  non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Berdasarkan Pasal 2:

Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
- SD
- SMP
- SMA
- SMK
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB

Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB
  • Membantu menyediakan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dana BOS;
  • Membebaskan biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dan atau
  • Membebaskan pungutan penerima didik yang orangtua / walinya tidak sanggup pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
2. SMA/SMALB/SMK untuk:


  • Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS. 
  • Mengingkatkan bangka partisipasi kasar
  • Mengurangi angka putus sekolah
  • Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affirmative action) bagi penerima didik yang orang tua/walinya tidak sanggup dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal oppertunity) bagi penerima didik yang orang tua/walinya tidak sanggup untuk menerima layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, dan/atau
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 
Sasaran 

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarkat yang telah terdata dalam Dapodik; dan 

2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaah. 

Satuan Biaya 

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah penerima didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

  1. SD sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar RP 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan SMK sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik per 1 (Satu) tahun;
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu penerima didik per  1 (satu) tahun. 

Waktu Penyaluran 

Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Untuk salinan lebih lengkap, silahkan klik DISINI.





Demikianlah berita yang sanggup admin bagikan, agar bermanfaat buat kita semuanya dan terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "Juknis Bos (Bantuan Operasional Sekolah) 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel