Perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Juga Membuka Kesempatan Bagi Tenaga Professional Sampai Perbedaan Rekrutmen Cpns Dan Pppk

Salam semangat buat seluruh Tenaga Honorer serta Tenaga Professional, postingan kali ini admin ingin membagikan isu mengenai Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Juga Membuka Kesempatan Bagi Tenaga Professional Hingga Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPK.

Salam semangat buat seluruh Tenaga Honorer serta Tenaga Professional Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Juga Membuka Kesempatan Bagi Tenaga Professional Hingga Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK
Sumber Gambar: Google

Berikut ini isu yang bersumberkan dari Liputan6.com.  Proses Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Pengganti Tenaga Honorer di Lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2019.  

Posisi PPPK sepenuhnya tidak sama dengan Abdi Negara yang dijaring lewat Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menyampaikan, selain untuk Tenaga Honorer Perekerutan PPPK juga Membuka Kesempatan bagi Tenaga Professional. 

"PPPK tidak hanya untuk Honorer saja, tapi juga untuk Tenaga Professional yang lain. Prosesnya akan dimulai setelah Rekrutmen CPNS 2018 ini selesai" ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).

Selanjutnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memberikan "Proses Perekrutan PPPK sebagai pengganti Tenaga Honorer ini mampu terlaksana secepatnya pada tahun 2019".

" Kita harapkan mampu secepatnya. Mudah-mudahan mampu (dilaksanakan 2019)", Ungkap dia kepada Liputan6.com. Kepala Biro Humas BKN juga menjelaskan ada dua perbedaan mendasar antara Sistem Perekrutan Pekerja Kontrak Pemerintah dengan Seleksi CPNS:

Pertama, terkait Batas Usia Calon Pelamar

"Batasan usia paling rekan untuk PPPK ini 1 tahun dibawah mas pensiun. Jadi di suatu Kementerian/Lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih mampu mengikutinya".

Kedua, Pekerja Kontrak Pemerintah tidak akan diberikan santunan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS. 

Beliau juga menambahkan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk mampu mengelola uang santunan pensiun secara mampu berdiri diatas kaki sendiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong. 

" Misal uang honor saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya mampu saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di tamat kontrak mereka bakal menerima tunjanga pensiunnya" tutur beliau. 

Sumber: Liputan6.com


Demikianlah isu yang mampu admin bagikan, agar secepat mungkin Proses Perketrutmen ini mampu terealiasasi dengan sebaiknya. Salam semangat dan salam satu data. 



Belum ada Komentar untuk "Perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Juga Membuka Kesempatan Bagi Tenaga Professional Sampai Perbedaan Rekrutmen Cpns Dan Pppk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel