Syarat Calon Akseptor Bimbing Gres Tk, Sd, Smp, Sma/Smk 2019/2020
Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah dijelaskan gotong royong Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB Bulan Mei setiap tahun. Berarti tidak berapa lama lagi, sekolah-sekolah akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020.
![]() |
Sumber Gambar : Google |
Baca Juga
Oleh lantaran itu, pada postingan kali ini admin akan membagikan warta kepada rekan-rekan Guru untuk menambah wawasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Kali ini admin akan membagikan warta sekaligus menjawab pertanyaan rekan-rekan Guru mengenai "Apa Persyaratan Calon Peserta Didik Baru untuk Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2019?"
Ok, langsung saja kita masuk ke pembahasannya.
1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK)
Syarat calon peserta bimbing baru pada Taman Kanak-kanak antara lain:
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A;
- Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada SD (SD)
Dalam hal ini yakni calon peserta bimbing baru kelas 1 (Satu) SD, adapun persyaratan calon peserta bimbing baru kelas 1 (satu) SD sebagai berikut:
- Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (Enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib mendapat peserta bimbing yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yakni paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta bimbing yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional apabila tidak tersedia, rekomendasi mampu dilakukan oleh Dewan guru sekolah.
3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Dalam hal ini yakni calon peserta bimbing baru kelas 7 (tujuh) SMP, adapun persyaratan calon peserta bimbing baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat mencar ilmu SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA/SMK)
Dalam hal ini yakni calon peserta bimbing baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat mencar ilmu Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
3. Memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat;
4. SMK dengan bidang keahlian, acara keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu mampu menetapkan suplemen persyaratan khusus dalam penerimaan peserta bimbing baru kelas 10 (sepuluh);
5. Persyaratan calon peserta bimbing baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta bimbing yang berasal dari sekolah di luar negeri;
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
5. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dari Sekolah di Luar Negeri
1. Persyaratan calon peserta bimbing baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) untuk kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
2. Serta peserta bimbing warga negara abstrak wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sumber : PERMENDIKBUD Nomor 51 Tahun 2018
Demikianlah warta yang mampu admin bagikan, agar bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Syarat Calon Akseptor Bimbing Gres Tk, Sd, Smp, Sma/Smk 2019/2020"
Posting Komentar