Pedoman Teknis Uambnbk

dan mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PAI dan Bahasa Arab di MTs dan MA PEDOMAN TEKNIS UAMBNBK

Sosialisai-panduan-pedoman-teknis-UAMBN-UAMBNKP-UAMBNBK
A. Pendahuluan

Dalam   rangka   pemetaan   mutu   pendidikan   dan mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PAI dan Bahasa Arab di MTs dan MA, perlu dilakukan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
Dasar Hukum Penyelenggaraan UAMBN TP. 2018/2019:
1. SK Dirjen Pendis Nomor  6312 Tahun 2018 perihal Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
2. SK Dirjen Pendis Nomor 6552 Tahun 2018 perihal POS UAMBN TP 2018-2019.
3. SK Dirjen Pendis Nomor 5165 Tahun 2018 perihal Kisi-kisi UAMBN TP 2018-2019



B. Tujuan dan Fungsi
1. UAMBN bertujuan pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MTs dan MA secara nasional.
2. UAMBN berfungsi sebagai :
   a. bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah;
   b. umpan balik dalam perbaikan acara pembelajaran;
   c. alat pengendali mutu pendidikan;
   d. Tidak sebagai penentu kelulusan.

C. Pengertian
Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi MTs dan MA/MAK

UAMBN  adalah  kegiatan  pengukuran  dan  penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
UAMBN-BK     adalah     ujian     yang     menggunakan komputer/mobile apps sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
UAMBN-KP yaitu ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar tanggapan berbasis kertas dan menggunakan pensil.
Tim Teknis UAMBN-BK yaitu petugas di provinsi dan kabupaten/kota  yang   diberi    kewenangan    sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai peyelenggara UAMBN-BK
Help  Desk  dalah  petugas  yang  diberi  kewenangan memberi layanan dukungan teknis UAMBN-BK bila terjadi kendala.
Proktor yaitu petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
Teknisi yaitu petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melakukan UAMBN-BK
Pengawas Ujian yaitu guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian

D. Peserta UAMBN
1. Hak akseptor UAMBN
   a. Setiap  peserta  didik  kelas IX MTs dan XII MA berhak mengikuti UAMBN.
   b. Setiap  peserta  UAMBN  berhak  mendapatkan  Sertifikat  Hasil Ujian Akhir Madrasah         Berstandar Nasional (SHUAMBN)
   c. Peserta UAMBN sebab yaitu alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak  dapat                     mengikuti  UAMBN  utama  berhak  mengikuti UAMBN susulan.

2. Kewajiban Peserta UAMBN
   a. Setiap  peserta   ujian wajib mengikuti UAMBN satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   b. Setiap akseptor ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN.

3. PERSYARATAN PESERTA:
   a. Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK;
   b. Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK;
   c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan       semester 1 (ganjil) tahun terakhir.

4. PROSEDUR PEDATAAN PESERTA:
   a. Madrasah melakukan pendataan calon peserta;
   b. Madrasah penyelenggara UAMBN mengirimkan data calon akseptor ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota;
   c. Panitia       UAMBN  tingkat  Kabupaten/Kota  mengirimkan data         Calon akseptor UAMBN ke panitia UAMBN       tingkat provinsi;             
   d. Panitia  UAMBN  tingkat  Provinsi  menetapkan  DNT  peserta  UAMBN berdasarkan data pada Pangkalan Data       Ujian Madrasah (PDUM);
   e. Nomor akseptor UAMBN tertera pada Kartu Peserta UAMBN (dapat di download pada aplikasi PDUM).

E. PENYELENGGARA & KEPANITIAAN UAMBN
A. Penyelenggara UAMBN yaitu Dirjen Pendidikan Islam
B. Kepanitiaan UAMBN meliputi:
   1. Panitia UAMBN tingkat pusat (ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis)
   2. Panitia UAMBN tingkat provinsi (ditetapkan melalui SK Kakanwil Kemenag Provinsi)
   3. Panitia UAMBN tingkat kab/kota (ditetapkan memalui SK Kankemenag Kab/Kota)
   4. Panitia UAMBN tingkat satuan pendidikan (ditetapkan memalui SK Kankemenag Kab/Kota terdiri atas unsur       madrasah penyelenggara dan madrasah bergabung)

C. Susunan Kepanitiaan UAMBN terdiri:
   1. Pengarah
   2. Penanggungjawab
   3. Ketua
   4. Sekretaris
   5. Anggota

F. MADRASAH PELAKSANA
1. Madrasah  yang  dapat  melaksanakan  UAMBN yaitu madrasah yang telah memiliki izin operasional
2. Madrasah Penyelenggara UAMBN adalah:
   a. Telah terakreditasi
   b. Memiliki akseptor ujian minimal 20 orang
   c. Memiliki akseptor ujian kurang dari 20 orang, dengan pertimbangan kelayakan dari Kanwil Kemenag Provinsi

G. MATA PELAJARAN UAMBN
dan mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PAI dan Bahasa Arab di MTs dan MA PEDOMAN TEKNIS UAMBNBK

H. MODA UAMBN
dan mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PAI dan Bahasa Arab di MTs dan MA PEDOMAN TEKNIS UAMBNBK

I. RESOURCE SHARING UAMBN-BK
1.  Sumber daya meliputi, sarana dan prasarana UAMB-BK (server, komputer        client, dan jaringan), sumber daya     manusia untuk pelaksanaan UAMBN-BK (proktor dan teknisi).
2.  Berbagi sumber daya mampu dilakukan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang pendidikan.
3.  Berbagi sumber daya lintas satuan pendidikan mampu dilakukan antar madrasah, antar satuan pendidikan negeri     dan swasta.
4.  Berbagi sumber daya mampu dilakukan dengan menggunakan sumber daya   milik   perguruan  tinggi  atau      instansi/lembaga pemerintah/swasta lainnya.
5.  Biaya yang timbul dari pelaksanaan mengembangkan sumber daya menjadi tanggung        jawab  bersama   antara  satuan     pendidikan  yang bergabung/menumpang dan satuan  pendidikan penyelenggara UAMBN-BK, dengan mengacu kepada     kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

J. MADRASAH PENYELENGGARA UAMBN-BK
A.  Panitia UAMBN Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan     madrasah penyelenggara UAMBN-BK dan madrasah yang bergabung.
B.  Madrasah yang mampu ditetapkan sebagai penyelenggara UAMBN-BK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Telah terakreditasi.
    2. Tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan.
    3. Memenuhi persyaratan teknis lainya (seperti persyaratan teknis UNBK).

K. MADRASAH PENYELENGGARA UAMBN-KP
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai kewenangannya memutuskan madrasah penyelenggara UAMBN- KP dengan ketentuan sbb:
    1.  Berlokasi di daerah bencana.    
    2.  Masuk dalam katagori wilayah 3 T (Terluar, Terdepan, Tertinggal). 
    3.  Rawan gangguan keamanan      
    4.  Pengajukan permohonan sebagai madrasah penyelenggara UAMBN-KP kepada Panitia Pusat selambat-lambatnya         tanggal 31 Januari 2019  

Penyiapan Bahan Ujian UAMBN-KP
1. Penyusunan kisi-kisi, naskah soal disiapkan oleh Kemenag Pusat;
2. Naskah soal terdiri atas: naskah soal utama & naskah soal susulan
3. Pencetakan naskah soal dan LJUAMBN-KP dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang    Penmad/Pendis
4. Biaya pencetakan naskah soal dan LJUAMBN-KP menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenag Provinsi.

L. PENGATURAN RUANG UAMBN-KP

M. PENGAWASAN RUANG UJIAN
1.  Dilakukan secara silang antar madrasah.
2.  Jika  tidak  memungkinkan  maka  pengawasan  mampu dilaksanakan antar mata pelajaran dalam satu madrasah.
3.  Pengawas ruang yaitu guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
4.  Setiap ruang ujian UAMBN-BK diawasi oleh 1 orang pengawas ujian.
5.  Setiap ruang ujian UAMBN-KP diawasi oleh 2 orang pengawas ujian

N. PEMERIKSAAN HASIL UAMBN
A.  Pemeriksaan Hasil Ujian
1. Pemeriksaan  hasil  UAMBN-BK  menjadi  tanggungjawab panitia tingkat pusat.
2. Pemeriksaan  hasil  UAMBN-KP  menjadi  tanggungjawab panitia tingkat provinsi;
3. Pelaksanaan pemeriksaan UAMBN-KP dilakukan dengan menggunakan alat pemindai (scanner);
4. Pemindaian mampu dilakukan sendiri oleh Panitia Tingkat Provinsi atau panitia tingkat kabupaten/kota atau    melalui kerjasama operasional dengan pihak lain.

B.  Nilai UAMBN Nilai UAMBN ditulis dalam bentuk angka dengan  skala 0 (nol) s.d.100 (seratus) dengan satu angka     desimal di belakang koma.

Download File Domnis UAMBN Disini

Sumber : Pendis Kemenag RI

Belum ada Komentar untuk "Pedoman Teknis Uambnbk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel