Pedoman Teknis Uambnbk
Sosialisai-panduan-pedoman-teknis-UAMBN-UAMBNKP-UAMBNBK
A. Pendahuluan
Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PAI dan Bahasa Arab di MTs dan MA, perlu dilakukan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
Dasar Hukum Penyelenggaraan UAMBN TP. 2018/2019:
1. SK Dirjen Pendis Nomor 6312 Tahun 2018 perihal Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
2. SK Dirjen Pendis Nomor 6552 Tahun 2018 perihal POS UAMBN TP 2018-2019.
3. SK Dirjen Pendis Nomor 5165 Tahun 2018 perihal Kisi-kisi UAMBN TP 2018-2019
B. Tujuan dan Fungsi
1. UAMBN bertujuan pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MTs dan MA secara nasional.
2. UAMBN berfungsi sebagai :
a. bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah;
b. umpan balik dalam perbaikan acara pembelajaran;
c. alat pengendali mutu pendidikan;
d. Tidak sebagai penentu kelulusan.
C. Pengertian
Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi MTs dan MA/MAK
UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan komputer/mobile apps sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
UAMBN-KP yaitu ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar tanggapan berbasis kertas dan menggunakan pensil.
Tim Teknis UAMBN-BK yaitu petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai peyelenggara UAMBN-BK
Help Desk dalah petugas yang diberi kewenangan memberi layanan dukungan teknis UAMBN-BK bila terjadi kendala.
Proktor yaitu petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
Teknisi yaitu petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melakukan UAMBN-BK
Pengawas Ujian yaitu guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian
D. Peserta UAMBN
1. Hak akseptor UAMBN
a. Setiap peserta didik kelas IX MTs dan XII MA berhak mengikuti UAMBN.
b. Setiap peserta UAMBN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN)
c. Peserta UAMBN sebab yaitu alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama berhak mengikuti UAMBN susulan.
2. Kewajiban Peserta UAMBN
a. Setiap peserta ujian wajib mengikuti UAMBN satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap akseptor ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN.
3. PERSYARATAN PESERTA:
a. Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK;
b. Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK;
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir.
4. PROSEDUR PEDATAAN PESERTA:
a. Madrasah melakukan pendataan calon peserta;
b. Madrasah penyelenggara UAMBN mengirimkan data calon akseptor ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota;
c. Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data Calon akseptor UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi;
d. Panitia UAMBN tingkat Provinsi menetapkan DNT peserta UAMBN berdasarkan data pada Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM);
e. Nomor akseptor UAMBN tertera pada Kartu Peserta UAMBN (dapat di download pada aplikasi PDUM).
E. PENYELENGGARA & KEPANITIAAN UAMBN
A. Penyelenggara UAMBN yaitu Dirjen Pendidikan Islam
B. Kepanitiaan UAMBN meliputi:
1. Panitia UAMBN tingkat pusat (ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis)
2. Panitia UAMBN tingkat provinsi (ditetapkan melalui SK Kakanwil Kemenag Provinsi)
3. Panitia UAMBN tingkat kab/kota (ditetapkan memalui SK Kankemenag Kab/Kota)
4. Panitia UAMBN tingkat satuan pendidikan (ditetapkan memalui SK Kankemenag Kab/Kota terdiri atas unsur madrasah penyelenggara dan madrasah bergabung)
C. Susunan Kepanitiaan UAMBN terdiri:
1. Pengarah
2. Penanggungjawab
3. Ketua
4. Sekretaris
5. Anggota
F. MADRASAH PELAKSANA
1. Madrasah yang dapat melaksanakan UAMBN yaitu madrasah yang telah memiliki izin operasional
2. Madrasah Penyelenggara UAMBN adalah:
a. Telah terakreditasi
b. Memiliki akseptor ujian minimal 20 orang
c. Memiliki akseptor ujian kurang dari 20 orang, dengan pertimbangan kelayakan dari Kanwil Kemenag Provinsi
G. MATA PELAJARAN UAMBN
H. MODA UAMBN
I. RESOURCE SHARING UAMBN-BK
1. Sumber daya meliputi, sarana dan prasarana UAMB-BK (server, komputer client, dan jaringan), sumber daya manusia untuk pelaksanaan UAMBN-BK (proktor dan teknisi).
2. Berbagi sumber daya mampu dilakukan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang pendidikan.
3. Berbagi sumber daya lintas satuan pendidikan mampu dilakukan antar madrasah, antar satuan pendidikan negeri dan swasta.
4. Berbagi sumber daya mampu dilakukan dengan menggunakan sumber daya milik perguruan tinggi atau instansi/lembaga pemerintah/swasta lainnya.
5. Biaya yang timbul dari pelaksanaan mengembangkan sumber daya menjadi tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan yang bergabung/menumpang dan satuan pendidikan penyelenggara UAMBN-BK, dengan mengacu kepada kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
J. MADRASAH PENYELENGGARA UAMBN-BK
A. Panitia UAMBN Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan madrasah penyelenggara UAMBN-BK dan madrasah yang bergabung.
B. Madrasah yang mampu ditetapkan sebagai penyelenggara UAMBN-BK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah terakreditasi.
2. Tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan.
3. Memenuhi persyaratan teknis lainya (seperti persyaratan teknis UNBK).
K. MADRASAH PENYELENGGARA UAMBN-KP
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai kewenangannya memutuskan madrasah penyelenggara UAMBN- KP dengan ketentuan sbb:
1. Berlokasi di daerah bencana.
2. Masuk dalam katagori wilayah 3 T (Terluar, Terdepan, Tertinggal).
3. Rawan gangguan keamanan
4. Pengajukan permohonan sebagai madrasah penyelenggara UAMBN-KP kepada Panitia Pusat selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2019
Penyiapan Bahan Ujian UAMBN-KP
1. Penyusunan kisi-kisi, naskah soal disiapkan oleh Kemenag Pusat;
2. Naskah soal terdiri atas: naskah soal utama & naskah soal susulan
3. Pencetakan naskah soal dan LJUAMBN-KP dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Penmad/Pendis
4. Biaya pencetakan naskah soal dan LJUAMBN-KP menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenag Provinsi.
L. PENGATURAN RUANG UAMBN-KP
M. PENGAWASAN RUANG UJIAN
1. Dilakukan secara silang antar madrasah.
2. Jika tidak memungkinkan maka pengawasan mampu dilaksanakan antar mata pelajaran dalam satu madrasah.
3. Pengawas ruang yaitu guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
4. Setiap ruang ujian UAMBN-BK diawasi oleh 1 orang pengawas ujian.
5. Setiap ruang ujian UAMBN-KP diawasi oleh 2 orang pengawas ujian
N. PEMERIKSAAN HASIL UAMBN
A. Pemeriksaan Hasil Ujian
1. Pemeriksaan hasil UAMBN-BK menjadi tanggungjawab panitia tingkat pusat.
2. Pemeriksaan hasil UAMBN-KP menjadi tanggungjawab panitia tingkat provinsi;
3. Pelaksanaan pemeriksaan UAMBN-KP dilakukan dengan menggunakan alat pemindai (scanner);
4. Pemindaian mampu dilakukan sendiri oleh Panitia Tingkat Provinsi atau panitia tingkat kabupaten/kota atau melalui kerjasama operasional dengan pihak lain.
B. Nilai UAMBN Nilai UAMBN ditulis dalam bentuk angka dengan skala 0 (nol) s.d.100 (seratus) dengan satu angka desimal di belakang koma.
Download File Domnis UAMBN Disini
Sumber : Pendis Kemenag RI
A. Pendahuluan
Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PAI dan Bahasa Arab di MTs dan MA, perlu dilakukan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
Dasar Hukum Penyelenggaraan UAMBN TP. 2018/2019:
1. SK Dirjen Pendis Nomor 6312 Tahun 2018 perihal Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
2. SK Dirjen Pendis Nomor 6552 Tahun 2018 perihal POS UAMBN TP 2018-2019.
3. SK Dirjen Pendis Nomor 5165 Tahun 2018 perihal Kisi-kisi UAMBN TP 2018-2019
B. Tujuan dan Fungsi
1. UAMBN bertujuan pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MTs dan MA secara nasional.
2. UAMBN berfungsi sebagai :
a. bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah;
b. umpan balik dalam perbaikan acara pembelajaran;
c. alat pengendali mutu pendidikan;
d. Tidak sebagai penentu kelulusan.
C. Pengertian
Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi MTs dan MA/MAK
UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan komputer/mobile apps sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
UAMBN-KP yaitu ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar tanggapan berbasis kertas dan menggunakan pensil.
Tim Teknis UAMBN-BK yaitu petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai peyelenggara UAMBN-BK
Help Desk dalah petugas yang diberi kewenangan memberi layanan dukungan teknis UAMBN-BK bila terjadi kendala.
Proktor yaitu petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
Teknisi yaitu petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melakukan UAMBN-BK
Pengawas Ujian yaitu guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian
D. Peserta UAMBN
1. Hak akseptor UAMBN
a. Setiap peserta didik kelas IX MTs dan XII MA berhak mengikuti UAMBN.
b. Setiap peserta UAMBN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN)
c. Peserta UAMBN sebab yaitu alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama berhak mengikuti UAMBN susulan.
2. Kewajiban Peserta UAMBN
a. Setiap peserta ujian wajib mengikuti UAMBN satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap akseptor ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN.
3. PERSYARATAN PESERTA:
a. Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK;
b. Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK;
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir.
4. PROSEDUR PEDATAAN PESERTA:
a. Madrasah melakukan pendataan calon peserta;
b. Madrasah penyelenggara UAMBN mengirimkan data calon akseptor ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota;
c. Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data Calon akseptor UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi;
d. Panitia UAMBN tingkat Provinsi menetapkan DNT peserta UAMBN berdasarkan data pada Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM);
e. Nomor akseptor UAMBN tertera pada Kartu Peserta UAMBN (dapat di download pada aplikasi PDUM).
E. PENYELENGGARA & KEPANITIAAN UAMBN
A. Penyelenggara UAMBN yaitu Dirjen Pendidikan Islam
B. Kepanitiaan UAMBN meliputi:
1. Panitia UAMBN tingkat pusat (ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis)
2. Panitia UAMBN tingkat provinsi (ditetapkan melalui SK Kakanwil Kemenag Provinsi)
3. Panitia UAMBN tingkat kab/kota (ditetapkan memalui SK Kankemenag Kab/Kota)
4. Panitia UAMBN tingkat satuan pendidikan (ditetapkan memalui SK Kankemenag Kab/Kota terdiri atas unsur madrasah penyelenggara dan madrasah bergabung)
C. Susunan Kepanitiaan UAMBN terdiri:
1. Pengarah
2. Penanggungjawab
3. Ketua
4. Sekretaris
5. Anggota
F. MADRASAH PELAKSANA
1. Madrasah yang dapat melaksanakan UAMBN yaitu madrasah yang telah memiliki izin operasional
2. Madrasah Penyelenggara UAMBN adalah:
a. Telah terakreditasi
b. Memiliki akseptor ujian minimal 20 orang
c. Memiliki akseptor ujian kurang dari 20 orang, dengan pertimbangan kelayakan dari Kanwil Kemenag Provinsi
G. MATA PELAJARAN UAMBN
H. MODA UAMBN
I. RESOURCE SHARING UAMBN-BK
1. Sumber daya meliputi, sarana dan prasarana UAMB-BK (server, komputer client, dan jaringan), sumber daya manusia untuk pelaksanaan UAMBN-BK (proktor dan teknisi).
2. Berbagi sumber daya mampu dilakukan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang pendidikan.
3. Berbagi sumber daya lintas satuan pendidikan mampu dilakukan antar madrasah, antar satuan pendidikan negeri dan swasta.
4. Berbagi sumber daya mampu dilakukan dengan menggunakan sumber daya milik perguruan tinggi atau instansi/lembaga pemerintah/swasta lainnya.
5. Biaya yang timbul dari pelaksanaan mengembangkan sumber daya menjadi tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan yang bergabung/menumpang dan satuan pendidikan penyelenggara UAMBN-BK, dengan mengacu kepada kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
J. MADRASAH PENYELENGGARA UAMBN-BK
A. Panitia UAMBN Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan madrasah penyelenggara UAMBN-BK dan madrasah yang bergabung.
B. Madrasah yang mampu ditetapkan sebagai penyelenggara UAMBN-BK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah terakreditasi.
2. Tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan.
3. Memenuhi persyaratan teknis lainya (seperti persyaratan teknis UNBK).
K. MADRASAH PENYELENGGARA UAMBN-KP
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai kewenangannya memutuskan madrasah penyelenggara UAMBN- KP dengan ketentuan sbb:
1. Berlokasi di daerah bencana.
2. Masuk dalam katagori wilayah 3 T (Terluar, Terdepan, Tertinggal).
3. Rawan gangguan keamanan
4. Pengajukan permohonan sebagai madrasah penyelenggara UAMBN-KP kepada Panitia Pusat selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2019
Penyiapan Bahan Ujian UAMBN-KP
1. Penyusunan kisi-kisi, naskah soal disiapkan oleh Kemenag Pusat;
2. Naskah soal terdiri atas: naskah soal utama & naskah soal susulan
3. Pencetakan naskah soal dan LJUAMBN-KP dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Penmad/Pendis
4. Biaya pencetakan naskah soal dan LJUAMBN-KP menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenag Provinsi.
L. PENGATURAN RUANG UAMBN-KP
M. PENGAWASAN RUANG UJIAN
1. Dilakukan secara silang antar madrasah.
2. Jika tidak memungkinkan maka pengawasan mampu dilaksanakan antar mata pelajaran dalam satu madrasah.
3. Pengawas ruang yaitu guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
4. Setiap ruang ujian UAMBN-BK diawasi oleh 1 orang pengawas ujian.
5. Setiap ruang ujian UAMBN-KP diawasi oleh 2 orang pengawas ujian
N. PEMERIKSAAN HASIL UAMBN
A. Pemeriksaan Hasil Ujian
1. Pemeriksaan hasil UAMBN-BK menjadi tanggungjawab panitia tingkat pusat.
2. Pemeriksaan hasil UAMBN-KP menjadi tanggungjawab panitia tingkat provinsi;
3. Pelaksanaan pemeriksaan UAMBN-KP dilakukan dengan menggunakan alat pemindai (scanner);
4. Pemindaian mampu dilakukan sendiri oleh Panitia Tingkat Provinsi atau panitia tingkat kabupaten/kota atau melalui kerjasama operasional dengan pihak lain.
B. Nilai UAMBN Nilai UAMBN ditulis dalam bentuk angka dengan skala 0 (nol) s.d.100 (seratus) dengan satu angka desimal di belakang koma.
Download File Domnis UAMBN Disini
Sumber : Pendis Kemenag RI
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Teknis Uambnbk"
Posting Komentar