Registrasi Pupns Tahun 2015

Sebuah Terobosan baru dari BKN dalam rangka pemetaan kepegawaian, simpel diakses dan sistem keamanan data yang mampu dipercaya, keakuratan data yang tinggi ialah PUPNS.

PUPNS ialah Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil yang diperuntukan bagi PNS yang mengembang sistem manajemen Kepegawaian,

PUPNS ini digunakan secara online, secara resmi peraturan dan  Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links berikut.

Berikut Tata Cara Pemamfaatan dan cara Pendaftaran/ Registrasi Sistem PUPNS Online yang dijelaskan oleh rekan dan teman saya DadangJsn, silahkan di simak


1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, kalau benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.



Untuk Melihat Lebih Lanjut cara pendaftaran dan mendaftar PUPNS tersebut Klik dibawah ini :




Belum ada Komentar untuk "Registrasi Pupns Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel