Penjaringan Data Gtk Hanya Pakai Dapodik, Padamu Negeri Tak Beroperasi Lagi

 Slogan Dapodik tertera pada salah satu seragam seorang operator sekolah Penjaringan Data GTK Hanya Pakai Dapodik, Padamu Negeri Tak Beroperasi Lagi
Ilustrasi. Slogan Dapodik tertera pada salah satu seragam seorang operator sekolah.
Jakarta (Dikdas): Penjaringan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di luar itu, termasuk Padamu Negeri, dinyatakan tak berlaku.
Dalam Surat Edaran perihal Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK nomor 16587/B/PTK/2015, disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Sumarna Surapranata itu juga menyatakan aplikasi Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi.
Mengacu pada surat tersebut, maka berbagai kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Ditjen GTK.
Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 perihal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Diperkuat pula dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0294/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.
Surat Edaran Dirjen GTK diterbitkan pada 29 Juni 2015. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK, Kepala LPPKS, Kepala LP3TK-KPTK, Kepala LPMP, Kepala Sekolah TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri.


Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/penjaringan-data-gtk-hanya-pakai-dapodik-padamu-negeri-tak-beroperasi-lagi/

Belum ada Komentar untuk "Penjaringan Data Gtk Hanya Pakai Dapodik, Padamu Negeri Tak Beroperasi Lagi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel