Masa Kiprah Kepala Sekolah/Madrasah
Share dari teman setia dadang.jsn
Sahabat Edukasi yang berbahagia, salam Edukasi...
Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru mampu diberikan peran perhiasan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Masa Tugas ataupun Masa Jabatan Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa peran selama 4 (empat) tahun. Masa peran kepala sekolah/madrasah mampu diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa peran apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
Guru yang melaksanakan peran perhiasan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa peran berturut-turut, mampu ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila:
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud yakni memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan peran sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Download / unduh selengkapnya Permendiknas No. 28 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah pada links artikel berikut.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
sumber : dadangjsn.blogspot.com
Belum ada Komentar untuk "Masa Kiprah Kepala Sekolah/Madrasah"
Posting Komentar