Masa Kiprah Kepala Sekolah/Madrasah

Masa peran kepala sekolah/madrasah 
Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010




Share dari teman setia dadang.jsn

Sahabat Edukasi yang berbahagia, salam Edukasi...
Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru mampu diberikan peran perhiasan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Masa Tugas ataupun Masa Jabatan Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa peran selama 4 (empat) tahun. Masa peran kepala sekolah/madrasah mampu diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa peran apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

Guru yang melaksanakan peran perhiasan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa peran berturut-turut, mampu ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila:
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud yakni memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan peran sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Download / unduh selengkapnya Permendiknas No. 28 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah pada links artikel berikut

Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!



Belum ada Komentar untuk "Masa Kiprah Kepala Sekolah/Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel