Kemdikbud Perketat Syarat Pendidikan Kesetaraan

JAKARTA --Tidak seragamnya kualitas lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan, mendapatkan perhatian pemerintah. Pasalnya, banyak akseptor acara pendidikan kesetaraan tidak lulus saat dites selesai sebab kualitas lembaga penyelenggara serta tenaga pendidiknya di bawah standar.
"Ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam layanan pendidikan kesetaraan. Ini agar lulusan yang dihasilkan punya kualitas baik," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Harris Iskandar, Senin (13/7).
Hal-hal yang harus dibenahi dalam layanan pendidikan kesetaraan antara lain kelayakan lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan, dilihat dari legalitas, jumlah dan kualitas pendidik, pengelolaannya, serta sarana dan prasarananya. Kemudian dari sisi rujukan manajemen, misalnya administrasi dokumen warga dan pendidik, serta dokumen pelaksanaan pembelajaran juga masih harus diperbaiki.

"Untuk mengatasi permasalahan itu, Kemendikbud tengah menyiapkan beberapa alternatif solusi," ujarnya.
Solusi yang akan dilakukan pemerintah antara lain melakukan pemetaan satuan pendidikan penyelenggara dan diusulkan memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), melakukan pendataan akseptor didik dan diusulkan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), melakukan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
"Kami berharap semua usaha tersebut mampu mendukung pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) serta rencana Program Wajib Belajar 12 Tahun," ucap Harris.


Sumber Link : http://www.jpnn.com/read/2015/07/13/315031/Kemdikbud-Perketat-Syarat-Pendidikan-Kesetaraan-

Belum ada Komentar untuk "Kemdikbud Perketat Syarat Pendidikan Kesetaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel