Ini Persyaratan Pns Dan Pejabat Boleh Pulang Kampung Pakai Kendaraan Beroda Empat Dinas

Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak melarang para pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara untuk menggunakan mobil dinasnya dalam pulang kampung lebaran tahun ini.

‎"Dari sisi sosiologis, Pak Menteri menyampaikan sinyal boleh menggunakan kendaraan dinas dengan aneka macam catatan. Tapi masih dilakukan pendalaman dari sisi yuridisnya‎," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman dikala berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (27/6/2015).

Adapun catatan-catatan yang dimaksudkan Herman adalah PNS tersebut boleh menggunakan kendaraan beroda empat dinas asal yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan beroda empat pribadi atau kendaraan pribadinya tidak layak pakai untuk perjalanan mudik.

Selain itu selama perjalanan, PNS harus menanggung bensin dengan uang pribadi. Begitu pula jikalau ada kerusakan di jalan, maka biaya perbaikan kendaraan beroda empat harus menggunakan uang pribadi tanpa melibatkan kantor mereka.

Catatan selanjutnya yang tidak kalah penting yaitu harus mendapatkan persetujuan dari pihak kantor masing-masing, tidak menyalahgunakan wewenang/kekuasaan selama penggunaan mobil dinas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Catatan tersebut didasarkan pada aspek keadilan dan kemanfaatan dengan tanpa mengesampingkan norma-norma," ujar Herman.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil atau PNS maupun pejabat negara, agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Seperti membawa kendaraan beroda empat dinas untuk pulang kampung ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri. Johan mengatakan, fasilitas negara yang dipakai untuk kepentingan pribadi ini, mampu dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.

"KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya dipakai kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.

Kendati, Johan tetap menyerahkan urusan kendaraan beroda empat dinas ini kepada kementerian dan lembaga masing-masing. Lembaganya hanya sebatas mengimbau agar semangat menjaga fasilitas negara tetap terpenuhi, dan tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Dulu KPK pernah imbau, sifatnya imbau jangan sampai properti negara itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Tapi tentu tergantung putusan di masing-masing kementerian ya. Tapi yang pasti semangatnya itu, KPK imbau agar jangan sampai properti negara dipakai untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Sumber Link : liputan6.com

Belum ada Komentar untuk "Ini Persyaratan Pns Dan Pejabat Boleh Pulang Kampung Pakai Kendaraan Beroda Empat Dinas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel