Aturan Baru! Ortu Wajib Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Terus Lambaikan Tangan

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang sangat detil terkait hari pertama masuk sekolah pasca Lebaran. Seperti orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata memberikan regulasi baru itu tertuang dalam Permendikbud 21/2015. Aturan baru ini sudah dijelaskan kepada seluruh jajaran dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota final pekan lalu.

"Memang benar, orangtua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama," kata pejabat yang dekat disapa Pranata itu kemarin.

Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian si siswa masuk sekolah dan orangtua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Lebih dari itu, Pranata memberikan orangtua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas.

Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. "Dalam pertemuan ini ada semacam ijab qabul bahwa orangtua renta menitipkan anaknya kepada guru di sekolah," tutur pejabat asal Lembang, Bandung itu.

Melalui cara ini Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Sebab selama ini orangtua ke sekolah dikala pembagian rapor atau dikala perpisahan. Padahal versi Kemendikbud, korelasi orangtua dengan guru yang erat sanggup memecahkan perkara siswa. "Baik dalam berguru atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah," ujar Pranata.

Kemendikbud tidak hanya mengeluarkan aturan orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana. Tetapi Kemendikbud juga mewajibkan sekolah melaksanakan upacara bendera setiap Senin. Selama ini menurut Pranata, upacara hanya dilakukan di tanggal 17 saja atau sekali dalam sebulan.

"Padahal dengan upacara bendera, sanggup mendidik kedisiplinan siswa," katanya. Siswa yang terdidik disiplin, akan terbiasa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga sanggup mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

Aturan baru berikutnya yakni kewajiban berdoa gotong royong dikala mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas masing-masing. Pranata memberikan untuk awal-awal proses berdoa bersama ini dipimpin oleh guru. Tetapi berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. "Kebiasaan berdoa ini juga mulai ditinggalkan," tandas Pranata.

Setelah berdoa, Kemendikbud juga mewajibkan para siswa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. Perhitungan Pranata, menyanyikan lagu Indonesia Raya hanya membutuhkan waktu tiga menit. Meski dilakukan setiap hari, tidak akan berpengaruh pada proses pembelajaran.

"Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah," kata dia. Jika siswa kesulitan mencari sumber lagu untuk menyanyi bersama-sama, boleh menirukan lagu melalui Youtube.

Lagu-lagu patriotik populer ibarat Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat.

Pranata mengaku prihatin sudah banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.

Menurut Pranata awal tahun fatwa baru 2015-2016 akan dimulai 27 Juli. Kemendikbud memperlihatkan arahan kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan baru itu. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiapkan eksekusi teguran.


Sumber Berita  : http://www.jpnn.com/read/2015/07/14/315098/Aturan-Baru!-Ortu-Wajib-Antar-Anak-Hari-Pertama-Sekolah,-terus-Lambaikan-Tangan-

Belum ada Komentar untuk "Aturan Baru! Ortu Wajib Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Terus Lambaikan Tangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel