Tunjangan Sertifikasi Guru (Tpg) Tidak Dihapus Namun Tahun Depan Diganti Nama Saja
Salam Sapa Kami kepada pengunjung semua,,,
Tentu sempat mendengarkan kabar perihal santunan sertifikasi guru akan dihapuskan oleh pemerintah,, penelusuran kami bahwa santunan sertifikasi guru tersebut bukan dihapus namun diganti nama dengan Tunjangan Kinerja Guru, berikut penjelasan dari Bapak Sumarna Surapranata dari Kemdikbud:
Sempat beredar kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus santunan profesi guru (TPG). Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS alasannya yakni diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan santunan kinerja," tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan menerima gaji, santunan kinerja, dan santunan kemahalan. Tidak ada lagi aneka santunan lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang erat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG alasannya yakni amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.
Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini eksklusif ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang komitmen Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi ketika berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.
Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo memberikan TPG tidak sanggup dimasukkan dalam komponen santunan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayarn TPG diatur dalam UU tersendiri, yakni UU Guru dan Dosen.
Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka santunan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.
Sumber kebenaran isu : Jpnn.com
Belum ada Komentar untuk "Tunjangan Sertifikasi Guru (Tpg) Tidak Dihapus Namun Tahun Depan Diganti Nama Saja"
Posting Komentar