Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Kiprah Suplemen Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah

SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH  
 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL 
NOMOR 28 TAHUN 2010
BAB II
PASAL 2
  Adalah Sebagai Berikut :
(1)  Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2)  Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empa(D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c.    berusia   setinggi-tingginy 5 (lim puluh   enam tahu pad waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d sehat  jasmani  dan  rohani  berdasarkan  surat  keterangan  dari  doktePemerintah;
e.    tidak  pernah  dikenakan  hukuman  disiplin  sedang  dan/atau  berat  sesuai dengan ketentuayang berlaku;
f.    memiliki sertifikat pendidik;
h.    pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak- kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak    luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i.    memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) 
dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j.    memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian  
lainnya  sebagai  guru  dalam  daftar  penilaian  prestasi  pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k.   memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
(3) Persyaratan  khusus  guru  yang  diberi  tugas  tambahan  sebagai  kepal
sekolah/madrasah meliputi:
a.    berstatus  sebagai  guru  pada  jenis  atau  jenjang  sekolah/madrasah  yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b.   memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai 
dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan 
ditetapkan Direktur Jenderal.
(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia 
luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dala
ayat (3) butir a dan jugharus memenuhi persyaratan  khusus tambahan sebaga
berikut:
a.    memiliki  pengalaman  sekurang-kurangnya  3  (tiga)  tahun  sebagai  
kepala sekolah/madrasah;
b.    mampu  berkomunikasi  dalam  bahasa  Inggris  dan  atau  bahasa  negar
dimana yang bersangkutan bertugas;
c.    mempunyai wawasan luas tentang seni dabudaya  Indonesia sehingga dapat 
mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

TUGAS
PASAL 10
(1)  Kepala sekolah/madrasadiberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat)
tahun.
(2)  Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3)  Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4)  Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5)  Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
BAB V
MASA TUGAS
PASAL 10
(1)  Kepala sekolah/madrasadiberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat)
tahun.
(2)  Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3)  Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4)  Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.

(5)  Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.


Download Peraturan Lengkap klik Disini

Belum ada Komentar untuk "Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Kiprah Suplemen Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel