Syarat Sumbangan Tunjangan Profesi Guru Diperketat

Berprofesi sebagai Guru tentu akhir-akhir ini menjadi sorotan, apalagi guru yang telah menerima Tujangan Profesi Guru dari Pemerintah tentu tuntutan dalam mencerdaskan bangsa lebih ditingkatkan lagi.
Dalam perlindungan Tunjangan Guru Kedepan ada Beberapa Syarat Utama yang disampaikan oleh Mendikbud berikut penjelasannya : 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan  menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam perlindungan derma profesi.
Itu sebabnya dibutuhkan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.

"Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah tetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat perlindungan derma profesi," ujar Menteri Anies, 

Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan ujicoba agenda Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).

Program ini dilakukan dalam rangka membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran derma guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.

Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, yakni Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru yakni memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran derma guru di tiga kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.

"Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru. Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang sanggup digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.

Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para peserta latih dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006 (sumber:JPNN.com)

Belum ada Komentar untuk "Syarat Sumbangan Tunjangan Profesi Guru Diperketat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel