Penjelasan Wacana Jenis Jabatan Pns Untuk Pengisian Data Di Aplikasi Pupns

Permasalahan Jenis Jabatan dalam ASN/ Pegawai Negeri Sipil menjadi topik terhangat dalam pengisian PUPNS, soalnya masih banyak keraguan tentang pemilihan jenis jabatan PNS apa yang akan diinput dalam aplikasi PUPNS, dengan banyaknya pertanyaan pengisian jenis jabatan PNS tersebut, kami mencoba memperlihatkan gosip kepada kita semua untuk pemahaman lebih dalam. gosip ini kami himpun setelah penelusuran kami pada situs-situs tertentu,, Silahkan disimak dan biar mampu dipahami

Dalam Jenis Jabatan PNS terbagi menjadi 2 macam:

1.    Pejabat Struktural
Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan rujukan jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

2.    Pejabat Fungsional
yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi.

Untuk Katagori Jabatan Fungsional ini di bagi menjadi 2 serpihan lagi yaitu:
a.      Jabatan Fungsional Umum
yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit
Fungsional umum : biasanya kita dengar dengan sebutan STAF (kecuali STAF AHLI), dicirikan dengan naik pangkatnya reguler yang 4 tahunan

b.     Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu)
yaitu: kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit
Contoh : guru, bidan, penyuluh KB, peneliti, jaksa, pranata komputer, analis kepegawaian dll.

Sehingga dalam dalam pengisian Aplikasi PUPNS dapatlah dipilih Jenis Jabatan PNS yang sekarang kita laksanakan dan sesuai dengan jenis-jenis jabatan yang ada.
terima kasih Semoga mampu dipahami mohon maaf dalam kesalahan penulisan artikel ini...

Untuk lebih terang dan lengkapnya silahkan Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil klik Disini
Sumber Kamus Jabatan Fusngsional Umum PNS (jabatanfungsional.com)

Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Wacana Jenis Jabatan Pns Untuk Pengisian Data Di Aplikasi Pupns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel