Mekanisme/ Alur Pelaksanaan E-Pupns Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Salam Sapa kami kepada pengunjung semua,,,, Keseriusan Kementerian Kesehatan dalam mengsukseskan pelaksanaan updating data e-PUPNS adalah dengan adanya Alur Pelaksanaan "e-PUPNS" pada lingkungan Kementerian Kesehatan tersebut.
Alur / Mekanisme Kerja e-PUPNS ini yang mampu kami teruskan infonya dari web resmi Kementrian Kesehatan dan kami infromasikan kepada kita semua
agar bermamfaat bagi kita semua dalam mengikuti pelaksanaan e-PUPNS dalam lingkungan Kementerian Kesehatan di Indonesia.
Adapun Mekanisme e-PUPNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut:
Alur / Mekanisme Kerja e-PUPNS ini yang mampu kami teruskan infonya dari web resmi Kementrian Kesehatan dan kami infromasikan kepada kita semua
agar bermamfaat bagi kita semua dalam mengikuti pelaksanaan e-PUPNS dalam lingkungan Kementerian Kesehatan di Indonesia.
Adapun Mekanisme e-PUPNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. PNS & CPNS melakukan Registrasi melalui Portal "pupns.bkn.go.id", kemudian menyerahkan bukti hasil registrasi kepada pejabat pengelola kepegawaian di masing-masing Satuan Kerja
2. Pejabat Pengelola Kepegawaian masing-masing Satuan Kerja melakukan verifikasi/aktivasi registrasi supaya PNS & CPNS mampu masuk ke e-PUPNS
3. PNS & CPNS masuk ke e-PUPNS dan memeriksa data masing-masing pegawai. Pastikan semua data sudah benar sebelum melakukan proses KIRIM
4. PNS & CPNS menyerahkan dokumen bukti-bukti pendukung (soft copy & hard copy) ke pejabat pengelola kepegawaian di masing-masing Satuan Kerja
5. Pejabat pengelola kepegawaian meng-entry / upload dokumen pendukung ke aplikasi SILK Arsip Kepegawaian
6. Pejabat pengelola kepegawaian melakukan verifikasi data e-PUPNS melalui Portal PUPNS (Verifikator Level 1)
7. Pejabat pengelola kepegawaian menyerahkan seluruh bukti pengisian e-PUPNS dan dokumen bukti pendukung seluruh PNS & CPNS di lingkungan Satuan Kerja masing-masing ke Unit Utama
8. Unit utama melakukan pengumuplan dokumen dan melakukan proses verifikasi secara manual
9. Unit utama menyerahkan seluruh dokumen PNS & CPNS di lingkungannya ke Biro Kepegawaian Kemenkes
10. Biro kepegawaian melakukan verifikasi melalui portal e-PUPNS berdasarkan dokumen bukti yang dilampirkan (Verifikator Level 2)
11. Biro Kepegawaian menyerahkan hasil e-PUPNS ke Badan Kepegawaian Negara
sumber info : http://ropeg.kemkes.go.id
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme/ Alur Pelaksanaan E-Pupns Di Lingkungan Kementerian Kesehatan"
Posting Komentar