Jenis Dan Jenjang Diklat Pegawai Negeri Sipil

Rumit memag dalam pengisian data PUPNS, sehingga membutuhkan pengalaman dan ketelitian yang ektra, lantaran sekecil masalahpun yang kita isi tentu berdampak permasalahan terhadap data pribadi.
Terkait Masalah Pengisian Data Riwayat Diklat pada Aplikasi PUPNS berikut penelusuran kami dalam problem diklat-diklat dan jenjangnya, sebagai berikut : 

Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sehabis pengangkatannya sebagai CPNS.

CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk mengatakan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan adat PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya supaya dapat melaksanakan peran dna perannya sebagai pelayan masyarakat.

Pesera diklat Prajabatan yakni semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk membuatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS supaya mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I yakni Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.

3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan

4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan peran PNS. Diklat teknis mampu dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan

Lalu bagaimana membedakan Jenis Diklat Formal Dan Non Formal Pada PUPNS 
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, rujukan : diklat auditor, diklat profesi guru,
sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , rujukan : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst 

Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk "Jenis Dan Jenjang Diklat Pegawai Negeri Sipil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel