E-Pupns, Tak Updating Data Pns Diberhentikan
Bandung- Humas BKN, Jika tidak memperbaharui data melalui aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapatkan pelayanan secara optimal. Bahkan mampu berdampak fatal lantaran yaitu mampu diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung
Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung, Senin (10/8/2015) (foto: palupi)
Wakiran memberikan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya acara e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkandatabase kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. Dwi / Palupi
Sumber : http://www.bkn.go.id/
Belum ada Komentar untuk "E-Pupns, Tak Updating Data Pns Diberhentikan"
Posting Komentar