Blanko Ijazah Dan Shun Belum Jawaban Dicetak, Sekolah Sanggup Terbitkan Surat Keterangan Sementara


Berdasarkan pemantauan Kemendikbud per tanggal 31 Juli 2015, sebanyak 30 provinsi telah merampungkan pengiriman blanko ijazah dan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) ke satuan pendidikan sejak tanggal 7 Juli 2015. Blanko itu selanjutnya akan diisi pihak sekolah dan dibagikan kepada penerima didik. Dari 30 provinsi itu, 26 provinsi telah merampungkan pengisian blanko serta menerbitkan ijazah dan SHUN bagi siswa yang berhak, sementara empat provinsi (Sulawesi Tengah, Papua, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah) masih dalam proses pengisian blanko (belum menerbitkan ijazah dan SHUN).

Selain itu, ada satu provinsi, yaitu Jambi, yang sedang dalam proses pengiriman blanko ke sekolah. Kemudian tiga provinsi (Kalimantan Utara, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta) belum simpulan mencetak blanko ijazah dan SHUN dan diperkirakan baru akan siap pada pertengahan Agustus 2015.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan, di provinsi yang belum mampu merampungkan pencetakan blanko, Dinas Pendidikan atau sekolah mampu menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa mampu menggunakannya untuk keperluan pendaftaran sekolah, melamar kerja, dan keperluan lain.

"Panitia UN Kemendikbud terus memantau perkembangan dan mengingatkan provinsi yang belum merampungkan penerbitan ijazah/SHUN biar segera mampu merampungkan pemenuhan hak siswa," ujar Nizam di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Ia mengatakan, ijazah dan Sertifikat Hasil UN (SHUN) merupakan dokumen negara yang penting bagi siswa alasannya ialah menyatakan kelulusan siswa dari satuan pendidikan dan melaporkan capaian siswa berdasar ujian nasional. Sebagai dokumen berharga, pencetakan blanko Ijazah dan SHUN dilakukan secara khusus dengan kertas security paper dilengkapi tanda-tanda pengaman ibarat watermark, hologram, tinta anti-fotocopy, dsb, biar blanko tidak praktis ditiru, dipalsukan, atau digandakan.

"Karena kompleksitas teknisnya, maka pencetakan dokumen tersebut hanya mampu dilakukan oleh percetakan yang memiliki security printing. Ijazah dan SHUN harus segera tersedia pada ketika penerima latih simpulan mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, alasannya ialah dokumen tersebut akan digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya maupun untuk keperluan lain ibarat melamar pekerjaan," tutur Nizam.

Sebelum tahun 2014, lanjutnya, pencetakan ijazah dan SHUN dilakukan secara terpusat biar efisien. Namun dengan cara tersebut kendala yang dihadapi ialah jikalau terjadi kekurangan blanko ijazah, misalnya alasannya ialah perubahan data atau kesalahan pengisian sehingga harus diganti, prosesnya menjadi lama, alasannya ialah sekolah harus mengajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten, yang kemudian meneruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan alhasil dimintakan ke Panitia Pusat. Bila persediaan blanko sudah habis, maka seruan tersebut tidak langsung mampu dipenuhi alasannya ialah menunggu jumlah seruan mencukupi untuk dicetak ulang kebutuhan pemanis blanko tersebut.

Agar pemenuhan kebutuhan ijazah dan SHUN lebih cepat dan efektif, maka sejak tahun 2014 pencetakan diserahkan kepada masing-masing provinsi. Dalam pengadaan blanko ijazah, ternyata beberapa provinsi mengalami kendala alasannya ialah kegagalan proses lelang sehingga harus lelang ulang maupun kendala teknis kesulitan pengadaan materi cetak oleh percetakan. Karena itu biar tidak merugikan penerima didik, Nizam memberikan Dinas Pendidikan atau sekolah mampu menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa mampu menggunakannya sesuai keperluan masing-masing. 


Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4433

Belum ada Komentar untuk "Blanko Ijazah Dan Shun Belum Jawaban Dicetak, Sekolah Sanggup Terbitkan Surat Keterangan Sementara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel