Surat Edaran Perihal Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan

Selamat datang pengunjung semuanya,,
Berikut edaran kemdikbud Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan yang kami himpun untuk kita yang mana dijelaskan dalam surat edaran ini ihwal pencairan dana tunjangan guru untuk pendidikan menengah Dikdasmen yang selama ini menggunakan ADK tidak mampu digunakan lagi dan dialihkan menggunakan sistem dapodik.
mari kita baca isinya,,

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU 
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Nomor :14 351 /B4/PTK/2015                                 21 Desember 2015
Hal : Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota Di seluruh Indonasia
Sehubungan dengan pelaksanaan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 02937MPK.A/PR12014 pada tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik dan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 16587/6/PTK/2015 pada ttuiggal 29 Juni 2015 ihwal penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang sebelumnya sudah diterbikan, kami sampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 Pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK tidak mampu digunakan lagi sehingga untuk Pencairan dana tunjangan guru Pendidikan Menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Oleh lantaran itu kami mohon dukungan Saudara untuk menginformasikan kepada seluruh Operator, Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website hup://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Perihal Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel