Pemerintah Siapkan Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pns,Ini Peraturannya

Selamat tiba pengunjung semuanya,,
Pemerintah mengatakan jaminan kecelakaan kerja dan maut bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Pemberian jaminan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2015 wacana Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 16 September 2015 itu disebutkan, jaminan diberikan kepada calon PNS, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Dalam pasal 9 beleid ini menyebutkan, manfaat jaminan kecelakaan kerja meliputi perawatan, pertolongan dan pertolongan cacat.
Jaminan kecelakaan kerja ini ditanggung oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan  iuran 0,24 persen dari honor PNS.
Sedangkan untuk jaminan kematian, besaran iurannya 0,30 persen dari honor PNS per bulan. Iuran jaminan kecelakaan kerja akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi peserta yang gajinya dibayar dengan APBN.
Sedangkan PNS yang gajinya dibayar dengan APBD, maka iurannya dibebankan ke APBD.
Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan paratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menuturkan, kemudahan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan maut ini merupakan inisiatif dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.(kompas.com)
Download Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2015 wacana Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara klik disini

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Siapkan Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pns,Ini Peraturannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel