Isi Dari Surat Resmi Bkn Tanggal 5 Januari 2016 Ihwal Tindaklanjut Pupns

Selamat datang pengunjung semuanya, 
Informasi yang mampu kami sampaikan kepada kita semua, yaitu Surat Edaran BKN Tentang Tindak Lanjut PUPNS yang kami dapatkan dari situs Bkn.go.id diantara isinya yaitu lebih kurang begini:

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor             : K 26-30/V 2-1/99
Lampiran         : I (satu) lembar
Perihal             : Tindak Lanjut e-PUPNS
Jakarta, 5 Januari 2016
Kepada Yth:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten Kota
Di tempat
1. Dengan hormat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Ncgara No. 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara elektronik serta Surat Edaran Kepala BKN No. K.26-30/V77-1/99 Tgl. 27 Juli 2015 perihal implementasi-PUPNS 2015, maka acara pelaksanaan e-PUPNS 2015 telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.
2. Berdasarkan hasil evaluasi Pelaksanaan e-PUPNS tersebut mampu dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. PNS yang belum mendaftar/ pendaftaran e-PUPNS 2015 bcrjumlah 106.038 ( daftar nama PNS dari masing-masing instansi mampu dilihat pada portal e-PUPNS)
b. PNS yang belum final diverifikasi pada level 1 maupun level 2 berjumlah 1.630.816
c. PNS yang sudah melakukan pendaftaran namun belum memperlihatkan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah 449.057 3.
3. Berkenaan dengan hal tersebut bagi PNS yang belum mendaftar /registrasi e-PUPNS 2015 sesuai point 2a. Maka untuk mampu pendaftaran supaya melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Instansi memperlihatkan nama-nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS dengan mengisi formulir scbagaimana format terlampir, lampiran nama-nama tersebut supaya disampaikan juga dalam bentuk softcopy (file). dengan format excel(.xls)
b. BKN akan memfasilitasi dengan memperlihatkan hak kanal jikalau alasan yang disampaikan rasional.
c. Pendaftaran Registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila hingga batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.
Baca juga:106.038 PNS Terancam Dipecat Terkait Permasalahan PUPNS
4. bagi instansi yang belum merampungkan verifikasi level I dan level 2 sesuai point 2b. maka diberi kesempatan perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016.
5. Bagi PNS yang sudah melakukan pendaftaran namun belum merampungkan pengisian e-PUPNS sesuai point 2c. Maka diberikan bata waktu hingga 17 Januari 2016.
6. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
Download resmi Tindak Lanjut e-PUPNS klik disini
Sumber Postingan: bkn.go.id

Belum ada Komentar untuk "Isi Dari Surat Resmi Bkn Tanggal 5 Januari 2016 Ihwal Tindaklanjut Pupns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel