Honorer K2 Juga Akan Diwajibkan Mengikuti Pendidikan Profesi

Selamat datang pengunjung semuanya,
ada kabar yang membahas perihal pinjaman profesi guru terhadap guru honore (k2) yang akan diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru, berikut penjelasannya yang mampu kami sampaikan kepada kita semuanya,
Seluruh guru tanpa terkecuali termasuk honorer kategori dua (K2)‎ wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Pada Pasal 8 UU 14/2005, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi.
“Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi dikala mereka sudah diangkat CPNS,” tegas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata kepada JPNN, Minggu (18/10).
‎Dia menambahkan, pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Itu sebabnya, mulai 2016 pendidikan profesi menjadi tanggungan masing-masing guru. Meski begitu ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu.
Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah kawasan mampu mengatakan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik (sumber: Jpnn.com/18/10/2015).

Belum ada Komentar untuk "Honorer K2 Juga Akan Diwajibkan Mengikuti Pendidikan Profesi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel