Format Buku Manajemen Umum Desa Dan Cara Pengisiannya (Download)






buku manajemen umum desa dan cara pengisiannya Format Buku Administrasi Umum Desa Dan Cara Pengisiannya (Download)


Administrasi Umum yakni pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.

Sebagai bab dari format manajemen pemerintahan desa, buku manajemen umum tentu memiliki kiprah dan kedudukan yang penting di desa. Untuk itu, sangat perlu dimiliki bagi siapa yang ditugaskan untuk mengelola dan mengisi buku-buku manajemen umum ini.

Administrasi Umum Desa yakni salah satu format manajemen pemerintahan desa yang sangat penting, sebagaimana format-format manajemen pemerintahan desa lainnya seakan-akan Format Administrasi Penduduk Desa, Format Administrasi Pembangunan Desa, Format Administrasi Keuangan Desa dan Format Administrasi Desa Lainnya. 

Jenis-Jenis Buku Administrasi Umum Desa

Apa saja Administrasi Umum yang ada di Desa? Menurut Permendagri 47 Tahun 2016 wacana Administrasi Pemerintahan Desa, Administrasi Umum yang berlaku di Desa, meliputi :
  • Buku Peraturan Di Desa;
  • Buku Keputusan Kepala Desa;
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
  • Buku Aparat Pemerintah Desa;
  • Buku Tanah Kas Desa;
  • Buku Tanah di Desa;
  • Buku Agenda;
  • Buku Ekspedisi; dan
  • Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
Bagaimana bentuk rujukan format dan tata cara pengisian masing-masing jenis Administrasi Umum diatas?  Bentuk format dan tata cara pengisian Buku Administrasi Umum yakni sebagai berikut :

Buku Peraturan Di Desa


NOMOR URUT
JENIS PERATURAN DI DESA


NOMOR DANTANGGALDITETAPKAN

TENTANG
URAIAN
SINGKAT


Tanggal Kesepakatan Peraturan Desa
NOMOR DAN TANGGAL
DILAPORKAN


NOMOR DAN TANGGAL DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DESA

NOMOR DAN TANGGAL DIUNDANGKAN DALAM BERITA DESA

KET.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10












MENGETAHUI
KEPALA DESA…….


…………………………
………, ………, …………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya Peraturan Desa, Peraturan Bersama  atau Peraturan Kepala Desa yang dicatat.
Kolom 2:
Diisi dengan jenis peraturan di Desa yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama  atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 3:
Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun ditetapkannya  Peraturan Desa, Peraturan Bersama  Kepala Desa atau Peraturan Kepala Desa.
Kolom 4:
Diisi dengan judul/penamaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama  Kepala Desa atau Peraturan Kepala Desa.
Kolom 5:
Diisi secara terperinci dan singkat wacana materi pokok pada Peraturan Desa, Peraturan Bersama  Kepala Desa atau Peraturan Kepala Desa yang telah ditetapkan
Kolom 6:
Diisi Tanggal, Bulan, dan Tahun dari akad pemerintah desa dan BPD (khusus untuk peraturan Desa)
Kolom 7:
Diisi dengan nomor surat pengantar dan tanggal, bulan dan tahun pelaporan kepada Bupati/Walikota.
Kolom 8:
Diisi dengan tanggal dan  nomor sesuai dengan diundangkannya dalam lembaran desa.
Kolom 9
Diisi dengan tanggal dan  nomor sesuai dengan diundangkannya dalam Berita Desa
Kolom 10:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.

Buku Keputusan Kepala Desa


NOMOR URUT
NOMOR DAN
TANGGAL
KEPUTUSAN
KEPALA DESA
TENTANG
URAIAN
SINGKAT

NOMOR
DAN TANGGAL
DILAPORKAN

KET.
1
2
3
4
5
   6








MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………
……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….



Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya Keputusan Kepala Desa yang dicatat.
Kolom 2:
Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun dari Keputusan Kepala Desa.
Kolom 3:
Diisi dengan judul/penamaan keputusan Kepala Desa.
Kolom 4:
Diisi secara terperinci dan singkat wacana materi pokok pada Keputusan Kepala Desa yang dicatat
Kolom 5:
Diisi dengan nomor surat pengantar dan tanggal, bulan dan tahun pelaporan kepada Bupati/Walikota.
Kolom 6:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.

Buku Inventaris Dan Kekayaan Desa

NOMOR URUT
JENIS BARANG/
BANGUNAN
ASAL BARANG/BANGUNAN
KEADAAN BARANG/ BANGUNAN AWAL TAHUN
PENGHAPUSAN BARANG DAN BANGUNAN
KEADAAN BARANG/BANGUNAN AKHIR TAHUN
KET
DIBELI SENDIRI
BANTUAN
SUMBANGAN
BAIK
RUSAK
RUSAK
DIJUAL
DISUMBANGKAN
TGL PENG HAPUSAN
BAIK
RUSAK
PEMERINTAH
PROVINSI
KAB/ KOTA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16




















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….

Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah/jenis inventaris dan kekayaan milik Pemerintah Desa
Kolom 2:
Diisi dengan jenis barang/bangunan yang merupakan inventaris dan kekayaan milik Pemerintah Desa
Kolom 3:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang dibeli atau dibiayai sendiri oleh Pemerintah Desa
Kolom 4:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari pemberian Pemerintah
Kolom 5:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Provinsi
Kolom 6:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Kab./Kota
Kolom 7:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari sumbangan
Kolom 8:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada awal tahun dalam keadaan baik
Kolom 9:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada awal tahun dalam keadaan rusak
Kolom 10:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang dihapus alasannya rusak
Kolom 11:
Diisi dengan jumlah barang / bangunan yang dihapus alasannya dijual
Kolom 12:
Diisi dengan jumlah barang / bangunan yang dihapus alasannya disumbangkan
Kolom 13:
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penghapusan
Kolom 14:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada final tahun dalam keadaan baik
Kolom 15:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada final tahun dalam keadaan rusak
Kolom 16:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

Baca Juga : Format-Format Administrasi Nikah



Buku Aparat Pemerintah Desa

NOMOR URUT
NAMA
NIAP
NIP
JENIS KELAMIN
TEMPAT DAN TGL LAHIR
AGAMA
PANGKAT GOLONGAN
JABATAN
PENDIDIKAN TERAKHIR
NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN PENGANGKATAN
NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN
KET
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah Aparat Pemerintahan Desa termasuk anggota BPD.
Kolom 2:
Diisi dengan nama lengkap.
Kolom 3:
Diisi dengan Nomor Induk Aparat Pemerintah Desa bagi perangkat desa yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Kolom 4:
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi aparat Pemerintahan Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Kolom 5:
Diisi dengan jenis kelamin, L (untuk Laki-Laki), dan P (untuk Perempuan).
Kolom 6:
Diisi dengan daerah lahir, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
Kolom 7:
Diisi sesuai dengan Agama dan Kepercayaan.
Kolom 8:
Diisi dengan pangkat/golongan aparat desa bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kolom 9:
Diisi dengan nama jabatan masing-masing Perangkat Desa dan anggota BPD.
Kolom 10:
Diisi dengan pendidikan formal terakhir.
Kolom 11:
Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun keputusan pengangkatan perangkat desa dan anggota BPD.
Kolom 12:
Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun keputusan pemberhentian.
Kolom 13:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.

Buku Tanah Kas Desa

NMOR URUT
ASAL TANAH KAS DESA
NOMOR SERTI-FIKAT BUKU LETTER C/ PERSIL
LUAS
(m)
KELAS
PEROLEHAN TKD
JENIS TKD
PATOK TANDA BATAS
PAPAN NAMA
LOKASI
PERUNTUKKAN


MUTASI
KET
ASLI MILIK DESA
BANTUAN
LAIN-LAIN
TGL PEROLEHAN
SA WAH
TE GAL
KE BUN
TAMBAK/ KOLAM
TANAH KERING/ DARAT
ADA
TDK ADA
ADA
TDK ADA




PEME RINTAH
PROV
KAB/ KOTA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24






























MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ………..


………………………………….


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah tanah kas Desa
Kolom 2:
Diisi dengan asal tanah kas Desa.
Kolom 3:
Diisi dengan nomor sertifikat, atau buku Letter C, atau Persil.
Kolom 4:
Diisi dengan luas tanah kas Desa dalam meter persegi (M2).
Kolom 5:
Diisi dengan kelas tanah kas Desa (SI, DI, dan sebagainya).
Kolom 6:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang perolehannya dibeli atas biaya Pemerintah Desa.
Kolom 7:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari pemberian Pemerintah.
Kolom 8:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari pemberian Pemerintah Provinsi.
Kolom 9:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari pemberian Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kolom 10:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari pemberian lainnya.
Kolom 11:
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun perolehan tanah kas Desa.
Kolom 12:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis sawah.
Kolom 13:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis tegalan.
Kolom 14:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis kebun.
Kolom 15:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis tambak/kolam.
Kolom 16:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis tanah kering/darat.
Kolom 17:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang sudah ada patok tanda batas.
Kolom 18:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang belum ada patok tanda batas.
Kolom 19:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang sudah ada papan nama.
Kolom 20:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang belum ada papan nama.
Kolom 21:
Diisi dengan nama lokasi tanah kas Desa.
Kolom 22:
Diisi sesuai peruntukan/pemanfaatan tanah kas Desa.
Kolom 23
Diisi setiap terjadi mutasi tanah kas Desa.
Kolom 24:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

Buku Tanah Di Desa

buku manajemen umum desa dan cara pengisiannya Format Buku Administrasi Umum Desa Dan Cara Pengisiannya (Download)
Buku Tanah Di Desa

Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah tanah di Desa
Kolom 2:
Diisi dengan nama pemilik/pemegang hak atas tanah
Kolom 3:
Diisi dengan luas tanah dalam meter persegi (m2)
Kolom 4:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Milik
Kolom 5:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Guna Bangunan
Kolom 6:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Pakai
Kolom 7:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Guna Usaha
Kolom 8:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Pengelolaan
Kolom 9:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Milik Adat
Kolom 10:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Verponding Indonesia (milik pribumi)
Kolom 11:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Tanah Negara
Kolom 12:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk perumahan
Kolom 13:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk perdagangan dan jasa
Kolom 14:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk perkantoran
Kolom 15:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk usaha industri
Kolom 16:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk fasilitas umum
Kolom 17:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk sawah baik yang beririgasi maupun non irigasi
Kolom 18:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk tegalan
Kolom 19:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk perkebunan
Kolom 20:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk peternakan/perikanan
Kolom 21:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk hutan belukar yang dapat dibuka usaha pertanian
Kolom 22:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk hutan lebat/lindung sebagai sumber air dan kelestarian alam
Kolom 23:
Diisi setiap terjadi mutasi tanah di desa
Kolom 24:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk tanah kosong yang ditelantarkan
Kolom 25:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk lain-lain
Kolom 26:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

Buku Agenda

NOMOR URUT
TANGGAL PENERIMAAN/
PENGIRIMAN SURAT
SURAT MASUK
SURAT KELUAR
KET
NOMOR
TANGGAL
PENGIRIM
ISI SINGKAT
NOMOR
TANGGAL
DITUJUKAN KEPADA
ISI SURAT
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11



















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ……….


………………………………….


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan urutan surat masuk dan keluar
Kolom 2:
Diisi dengan tanggal diterimanya surat atau tanggal pengiriman surat
Kolom 3:
Diisi dengan nomor surat masuk
Kolom 4:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat masuk
Kolom 5:
Diisi dengan nama instansi pengirim surat masuk
Kolom 6:
Diisi dengan wacana surat masuk
Kolom 7:
Diisi dengan nomor surat keluar
Kolom 8:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat keluar
Kolom 9:
Diisi dengan nama instansi yang dituju
Kolom 10:
Diisi dengan wacana surat keluar
Kolam 11:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

Buku Ekspedisi


NOMOR URUT
TANGGAL PENGIRIMAN
TANGGAL DAN NOMOR SURAT
ISI SINGKAT SURAT YANG DIKIRIM
DITUJUKAN KEPADA
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6














MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ……….


………………………………….


Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan surat yang dikirim
Kolom 2:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat dikirim
Kolom 3:
Diisi dengan tanggal, bulan, tahun dan nomor surat dikirim
Kolom 4:
Diisi dengan wacana surat yang dikirim
Kolom 5:
Diisi dengan nama pihak yang dituju
Kolom 6:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

Buku Lembaran Desa Dan Berita Desa


NOMOR URUT

JENIS PERATURAN DI DESA
NOMOR DAN TANGGAL DITETAPKAN
TENTANG
DIUNDANGKAN
KET
TANGGAL
NOMOR
1
2
3
4
5
6
7
















MENGETAHUI
KEPALA DESA


…………………………

……., ……, ………
SEKRETARIS DESA ……….


………………………………….



Cara Pengisian :

Kolom 1:
Diisi dengan nomor urut pencatatan lembaran Desa dan Berita Desa
Kolom 2
Diisi dengan jenis peraturan di Desa (Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 3:
Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun ditetapkannya Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 4:
Diisi dengan materi Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 5:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun, diundangkan-nya Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 6:
Diisi dengan nomor, diundangkannya Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 7:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu



Catatan Khusus Untuk Buku Administrasi Umum Desa

Pemerintah desa yang telah selesai melakukan pencatatan buku manajemen umum melaporkan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (permendagri 46 tahun 2016).

Kesimpulan/Poin Penting Buku Administrasi Umum Desa

  • Administrasi Umum yakni pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.
  • Jenis-jenis Buku Administrasi Umum Adalah Buku Peraturan Di Desa, Buku Keputusan Kepala Desa, Buku Inventaris dan Kekayaan Desa, Buku Aparat Pemerintah Desa, Buku Tanah Kas Desa, Buku Tanah di Desa, Buku Agenda, Buku Ekspedisi, dan Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.

Demikian ulasan buku manajemen umum yang berlaku di desa dan petunjuk cara pengisian nya diatas sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 wacana Administrasi Pemerintahan Desa. 

Download Format Excel Buku Administrasi Umum Desa dibawah ini :


Untuk rujukan format administrasi desa terkait lainnya dapat di cari di Blog ini. Kalau ada link error tolong disampaikan ya. Semoga bermanfaat dan membantu teman desa semua.



Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Format Desa Se-Indonesia. #FormatAdministrasiDesa

Belum ada Komentar untuk "Format Buku Manajemen Umum Desa Dan Cara Pengisiannya (Download)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel