Cara Daftar Djp Online

Berdasarkan informasi yang admin dapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak yang mana sebagaian isinya serperti berikut ini:


Berdasarkan informasi yang admin dapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak yang mana sebagai Cara Daftar DJP Online
Sumber Gambar: http://erakini.com
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) abjad b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undan-undang NOmor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah final Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yaitu paling lama 4 (empat) bulan setelah final Tahun Pajak. SPT Tahunan PPh mampu disampaikan secara langsung ke KPP/KP2KP, selain itu Wajib Pajak juga mampu memperlihatkan SPT Tahunan dengan cara:
1. Dikirim melalui pos tercatat dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. 
2. Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar, atau
3. e-Filling melalui laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak. 


Oleh sebab itu, dengan hadirnya DJP Online ini mampu memperlihatkan kemudahan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak. Agar mampu melaporkan SPT Tahunan, harus memiliki akun DJP Online atau sudah terdaftar terlebih dahulu. Terus, bagaimana caranya biar terdaftar di DJP Online. Simaklah langkah-langkah dibawah ini:

1.Siapkan Nomor NPWP, Email aktif yang mampu dibuka dan EFIN yang cukup diminta satu kali saja. 
Bagi yang belum memiliki EFIN atau EFIN belum aktif mampu baca informasi nya DISINI

2.Silahkan kunjungi DJP Oline kemudian klik daftar. Atau anda juga mampu langsung menuju web pendaftarannya di djponline.pajak.go.id/registrasi

Halaman Pendaftaran Pengguna DJP Online
Isi NPWP dan EFIN anda. Kemudian isi captcha isyarat keamanan sesuai ukiran pena yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi. NPWP harus ditulis angka saja, tanpa titik dan strip.

Terkadang ada muncul menyerupai dibawah ini:

NPWP tidak valid : Anda salah mengetik NPWP
Efin belum aktif : Silahkan datang ke KPP terdekat untuk mengaktifkan Efin
NPWP Sudah terdaftar : Solusinya sangat mudah, kunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass pada kepingan lupa email klik ya dan masukkan email anda. Masukkan NPWP, Efin, email, dan isyarat keamanan kemudian klik submit. 3 menit kemudian buka email anda, klik linknya dan buatlah password baru. Anda tidak perlu mendaftar lagi


Selanjutnya,jika tidak ada masalah menyerupai diatas, silahkan lanjutkan ke langkah berikutnya. 

3.Silahkan isikan nama anda, email aktif, no.hp yang aktif password  dan kalau ada isyarat keamanan masukkan, selanjutnya klik "Simpan".






4.Apabila pendaftaran berhasil akan muncul kotak dialoq pemberitahuan  sukses menyerupai ini, kemudian klik OK dan silahkan cek email anda. 



5.Buka e-mail anda dan kli lin aktivasi, kalau sukses akan muncul ukiran pena : aktivasi telah berhasil dan silahkan klik tombol OK untuk ke sajian login. 
Sumber Gambar: http://erakini.com


Setelah berhasil melakukan registrasi, selanjutnya kita akan mencoba untuk melakukan login. 

1.Silahkan kunjungi atau klik link berikut: 


2.Isikan NPWP, Password dan Kode keamanan. Lalu kli Login. 

3.Berhasil login, maka anda akan masuk ke halaman menyerupai gambar dibawah ini, pada halaman ini terdapat eFiling dan eForm untuk nantinya tempat bagi kita melakukan pendaftaran pelaporan SPT Tahunan.  

Demikianlah tutorial singkat ini, SEMOGA SEMUANYA BERHASIL melakukan pelaporan SPT Tahunan 2017 atau 2018. 



Belum ada Komentar untuk "Cara Daftar Djp Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel