Tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi), Hak Dan Kewajiban, Serta Kewenangan Kepala Desa

Apa saja Tupoksi Kepala Desa? Atau lebih tepatnya, apa tugas, fungsi, hak, kewajiban dan kewenangan Kepala Desa terbaru? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Sebagaimana kita ketahui, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki aneka macam kiprah dan kiprah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.

Kepala Desa atau sebutan lain yakni pejabat pemerintah Desa yang memiliki tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan kiprah dari pemerintah dan pemerintah daerah.



 kewajiban dan kewenangan Kepala Desa terbaru Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), Hak dan Kewajiban, serta Kewenangan Kepala Desa
#Tupoksi Kepala Desa sesuai UU No 6 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan lainnya





Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Lebih lanjut :


Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Kepala Desa memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan yang sanggup Kami uraikan berikut ini.

KEPALA DESA

Tugas 

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Fungsi-Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seakan-akan tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan persoalan pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melaksanakan upaya pinjaman masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seakan-akan pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seakan-akan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seakan-akan kiprah sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga korelasi kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Lihat Juga : Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

Kewenangan 

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
  3. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  4. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. menetapkan kebijakan perihal pengelolaan barang milik desa
  6. menetapkan Peraturan Desa;
  7. menetapkan  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa;
  8. melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran atas beban APBDes
  9. menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
  10. menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
  11. menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  12. menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  13. membina kehidupan masyarakat Desa;
  14. membina ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Desa;
  15. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya supaya mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  16. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  17. mengusulkan dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekayaan  negara  guna   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  18. mengembangkan  kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  19. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  20. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  21. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  22. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak 

Dalam  melaksanakan  kiprah , Kepala Desa berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan  rancangan dan memutuskan Peraturan Desa;
  3. menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan  lainnya  yang  sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan kiprah dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  6. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

Kewajiban

Dalam melaksanakan  tugasnya, Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan  peraturan  perundang- undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,  transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan manajemen Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina  dan melestarikan  nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Selain itu, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap simpulan tahun  anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada simpulan masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap simpulan tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau berbagi informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap simpulan tahun anggaran.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memperlihatkan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan kiprah bawahan.

Tambahan

Selain menurut UU, PP dan Permendagri tersebut, tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Desa dapat ditambahkan atau diadaptasi dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati dan Peraturan Desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya

Referensi

Penjabaran Tupoksi Kepala Desa tersebut diolah dari:



Demikian review mengenai tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan kewenangan Kepala Desa sesuai regulasi yang berlaku. Untuk tugas, hak dan kewajiban, serta kewenangan BPD akan Kami ulas dalam postingan berikutnya. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa.

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin 1 Blog format-administrasi-desa.blogspot.com)
Editor : Ali Asytar

Belum ada Komentar untuk "Tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi), Hak Dan Kewajiban, Serta Kewenangan Kepala Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel