Tupoksi Sekretaris Desa Terbaru

Sebagai pecahan dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki kiprah dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tugas dan Fungsi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melaksanakan beberapa adaptasi atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait kiprah dan fungsi abdnegara pemerintah desa ini.


Adapun dasar hukum dari Tupoksi Sekretaris Desa Terbaru ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa

#Tupoksi Sekretaris Desa


Apa saja Tupoksi Sekdes sesuai UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat desa.

Kedudukan Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Secara Umum Staf Sekretariat Desa terdiri atas :
  1. Kaur Keuangan Desa;
  2. Kaur Tata Usaha Dan Umum
  3. Kaur Perencanaan


Lihat Juga :

Tugas :

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Selain kiprah tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :
  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa perihal APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa perihal klasifikasi APBDes dan perubahan klasifikasi APBDes
  5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desa
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa memiliki fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seolah-olah tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seolah-olah penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seolah-olah pengurusan manajemen keuangan, manajemen sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi manajemen keuangan, dan manajemen penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seolah-olah menyusun planning anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

Disamping kiprah dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Sekretaris Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam  melaksanakan  kiprah , Sekretaris Desa berhak:
  1. menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. menerima bimbingan dan pelatihan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan Tupoksinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan tersebut sanggup pula ditambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa perihal Tugas dan Fungsi Perangkat Desa.




Referensi

Artikel ini diolah dari:
Berbeda dengan artikel lainnya, artikel ini tidak menyertakan link download. Karena Kami anggap jenis tidak perlu. Namun jikalau Sobat Desa ingin mengusulkan kepada Kami. Silahkan beritahu Kami. Apakah lebih baik Kami juga menyiapkan link download Tupoksi Sekdes ini atau cukup ulasan yang sanggup Sobat Desa salin sesuai Kebijakan Blog Format Administrasi Desa.

Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa. #TupoksiSekretarisDesa #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

'LIKE' dan 'SHARE' jikalau Sobat Desa menyukai artikel ini !


Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat* (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

Belum ada Komentar untuk "Tupoksi Sekretaris Desa Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel