Kop Surat, Logo Dan Stempel Dalam Tata Manajemen Pemerintahan Desa
Bagaimana bentuk/format Kop Surat, Logo, dan Stempel Kepala Desa, Sekretariat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Linmas, Posyandu, RT, RW, dan lain-lain) pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa berlaku?
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 wacana Desa, tata pemerintahan di Indonesia berkembang menjadi 4 tingkat, di tingkat keempat itu yaitu Pemerintahan Desa.
KOP SURAT, LOGO, DAN STEMPEL DALAM TATA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Berdasarkan hak dan kewenangan subsidiaritas dan rekognisi, Kop surat, logo, dan stempel desa dapat digunakan secara spesifik, yang dapat di-klasifikasi-kan sebagai berikut:
#Nur Rozuqi - Pengelola Pedepokan Desa |
1. Kop Surat, Logo, dan Stempel Pemerintahan Desa terdiri atas:
a. Kop surat, logo, dan stempel Kepala Desa
Kop surat Kepala Desa?
Logo Kepala Desa?
Stempel Kepala Desa?
Deskripsi-nya:
Logo Kepala Desa?
Stempel Kepala Desa?
Deskripsi-nya:
- ... (nama kabupaten) ...
- ... (nama kecamatan) ...
- Kepala Desa ... (nama desa)...
- ... (alamat kantor desa) ...
b. Kop surat, logo, dan stempel Sekretariat Desa
Kop surat Sekretariat Desa?
Logo Sekretariat Desa?
Stempel Sekretariat Desa?
Logo Sekretariat Desa?
Stempel Sekretariat Desa?
Deskripsi-nya:
- ... (nama kabupaten) ...
- ... (nama kecamatan) ...
- Sekretariat Desa ... (nama desa)...
- ... (alamat kantor desa) ...
c. Kop surat, logo, dan stempel BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Kop surat BPD?
Logo BPD Desa?
Stempel BPD?
Logo BPD Desa?
Stempel BPD?
Deskripsinya:
- ... (nama kabupaten) ...
- ... (nama kecamatan) ...
- Badan Permusyawaratan Desa ... (nama desa)...
- ... (alamat kantor desa) ...
Catatan (note) : Huruf a, b, dan c menggunakan logo desa. Sedangkan stempel yang digunakan yaitu stempel masing-masing sesuai dengan nama institusi-nya.
2. Kop Surat, Logo, dan Stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri atas:
a. Kop surat, logo, dan stempel LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Kop surat LPMD?
Logo LPM Desa?
Stempel LPM?
Logo LPM Desa?
Stempel LPM?
Deskripsi-nya:
- ... (nama desa) ...
- ... (nama kecamatan dan kabupaten) ...
- ... (alamat kantor desa) ...
b. Kop surat, logo, dan stempel PKK/TP PKK Desa
Kop surat PKK?
Logo PKK?
Stempel PKK?
Deskripsi-nya:
Logo PKK?
Stempel PKK?
Deskripsi-nya:
- ... (nama desa) ...
- ... (nama kecamatan dan kabupaten) ...
- ... (alamat kantor desa) ...
c. Kop surat, logo, dan stempel Karang Taruna
Kop surat Karang Taruna/Organisasi Kepemudaan Desa?
Logo Karang Taruna Desa?
Stempel Karang Taruna?
Logo Karang Taruna Desa?
Stempel Karang Taruna?
Deskripsi-nya:
- ... (nama desa) ...
- ... (nama kecamatan dan kabupaten) ...
- ... (alamat kantor desa) ...
d. Kop surat, logo, dan stempel Linmas (Perlindungan Masyarakat)
Kop surat Linmas?
Logo Linmas Desa?
Stempel Linmas?
Logo Linmas Desa?
Stempel Linmas?
Deskripsi-nya:
- ... (nama desa) ...
- ... (nama kecamatan dan kabupaten) ...
- ... (alamat kantor desa) ...
e. Kop surat, logo, dan stempel Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
Kop surat Posyandu?
Logo Posyandu Desa?
Stempel Posyandu?
Logo Posyandu Desa?
Stempel Posyandu?
Deskripsi-nya:
- ... (nama desa) ...
- ... (nama kecamatan
- dan kabupaten) ...
- ... (alamat kantor desa) ...
f. Kop surat, logo, dan stempel RT
Kop surat BPD RT?
Logo RT Desa?
Stempel RT?
Logo RT Desa?
Stempel RT?
Deskripsinya:
Rukun Tetangga ... (nomor)... Rukun Warga ... (nomor) ...
- ... (nama desa) ...
- ... (nama kecamatan dan kabupaten) ...
- ... (alamat kantornya) ...
g. Kop surat, logo, dan stempel RW
Kop surat RW?
Logo RW Desa?
Stempel RW?
Logo RW Desa?
Stempel RW?
Deskripsi-nya:
Rukun Warga ... (nomor) ...
- ... (nama desa) ...
- ... (nama kecamatan dan kabupaten) ...
- ... (alamat kantornya) ...
Catatan (Note) : "Huruf a, b, c, d, dan e menggunakan logo kelembagaan masing-masing. Huruf f dan g menggunakan logo desa. Sedangkan stempel yang digunakan yaitu stempel sesuai dengan nama kelembagaan-nya masing-masing".
3. Kop surat, logo, dan stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya, antara lain:
a. Kop surat, logo, dan stempel Gapoktan.
b. Kop surat, logo, dan stempel Hippa.
c. Kop surat, logo, dan stempel Kopwan.
d. Cop surat, logo, dan stempel Perpustakaan
e. Kop surat, logo, dan stempel Posbindu
f. Kop surat, logo, dan stempel Pustu (puskemas pembantu)
e. Kop surat, logo, dan stempel Posbindu
f. Kop surat, logo, dan stempel Pustu (puskemas pembantu)
g. Kop surat, logo, dan stempel ...
Deskripsi-nya:
- ... (nama kelembagaan-nya) ...
- ... (nama desa) ...
- ... (nama kecamatan dan kabupaten) ...
- ... (alamat kantornya) ...
Catatan (Note) : Semua menggunakan logo kelembagaan masing-masing jikalau ada atau menggunakan logo desa. Sedangkan stempel yang digunakan yaitu stempel sesuai dengan nama kelembagaan-nya masing-masing.
Demikian penjelasan mengenai Kop Surat, Logo, dan Stempel dalam Tata Administrasi Pemerintahan Desa pasca berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Semoga bermanfaat.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : Nur Rozuqi
Editor : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin Fan Page Format Administrasi DESA)
Editor : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin Fan Page Format Administrasi DESA)
Belum ada Komentar untuk "Kop Surat, Logo Dan Stempel Dalam Tata Manajemen Pemerintahan Desa"
Posting Komentar