Informasi Kegiatan Indonesia Berilmu (Pip) Tahun 2016
Selamat datang pengunjung semuanya,,
Program Indonesia Pintar yang dikenal dengan PIP terus berlanjut, untuk tahun 2016 ini Berikut Informasi yang mampu kami sampaikan untuk kita semuanya,
A. Latar Belakang
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan masing- asing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi acara untuk mencapai tujuan.
B.Tujuan
B.Tujuan
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 – 21 tahun untuk menerima layanan pendidikan hingga final satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan final kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
C. Perioritas Sasaran Penerima
- Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS;
- Peserta Didik dari Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Sekolah/Panti Sosial/Panti Asuhan;
- Peserta didik yang terkena dampak insiden alam;
- Peserta didik yang pernah drop out;
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a. Kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b. SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan,Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
2. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
D. Persyaratan
Peserta didik Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c. Untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud.
d. Untuk jenjang SMA dan SMK diusulkan oleh sekolah.
Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a. Terdaftar sebagai peserta didik pada SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Diusulkan oleh:
1) SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
2) BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan selanjutnya diteruskan ke Direktorat PSMK Kemendikbud dalam bentuk surat keputusan;
3) Pemangku Kepentingan.
E.Sasaran PIP
Sasaran PIP 2016 adalah sebanyak 17.927.308 peserta didik dengan rincian sebagai berikut
E. Besaran Penerima PIP
Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
Lembaga kursus dan pelatihan:
Anak usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.
F. Kewajiban Penerima PIP 2016
Menggunakan dana PIP 2016 sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan yang tercela
Pembelian buku dan alat tulis;
Pembelian pakaian dan perlengkapan (sepatu, tas, dll);
Transportasi peserta didik;
Uang saku peserta didik;
G. Pemamfaatan PIP
Biaya kursus/les embel-embel bagi peserta didik pendidikan formal;
Biaya praktik tambahan/Penambahan biaya Uji Kompetensi (UJK) jikalau beasiswa UJK tidak mencukupi/magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.
Demikian Informasi PIP 2016 yang mampu kami sampaikan agar bermamfaat untuk isu kita semuanya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Informasi Kegiatan Indonesia Berilmu (Pip) Tahun 2016"
Posting Komentar