Download Prosedur Dan Validasi Penerima Asuh Tahun 2016

Selamat datang,,
Berikut gosip ihwal mekanisme penerbitan NISN dan Kebijakan-kebijakan pengelolaan NISN serta Mekanisme dan Validasi Peserta Didik Tahun 2016 dapat di download pada tautan di bawah ini: 
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ialah arahan pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang mampu membedakan satu siswa dengansiswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap akseptor asuh yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di PDSPK.
Untuk satuan pendidikan non formal, bantuan NISN diprioritaskan kepada siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional.
PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik:
1. Seluruh data akseptor asuh (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data kedalam aplikasi DAPODIKDASMEN pada tahun ajaran 2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan
NISN atas siswa tersebut, namun jika sudah pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan tetap digunakan oleh siswa yang bersangkutan;
b. bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD oleh operator sekolah;
c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS oleh operator sekolah;
3. Waktu pengisian data akseptor asuh baru ke dalam aplikasi DAPODIK diatur sebagai berikut:
a. untuk DAPODIKDASMEN mampu dimasukkan sebelum simpulan bulan September pada tahun ajawan yang sama;
b. Untuk DAPO PAUD-DIKMAS mampu dimasukkan sebelum simpulan bulan November pada tahun ajawan yang sama;
4. Apabila pengisian data akseptor asuh baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5. Bagi akseptor asuh yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan:
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, mampu menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN akseptor asuh yang bersangkutan aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, mampu melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk menerima Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi akseptor asuh yang bersangkutan;
Berikut Mekanisme Pengelolan NISN Tahun 2016:
Dibawah ini Lengkap Mekanisme dan Validasi Peserta Didik Tahun 2016


Silahkan download klik disini

Belum ada Komentar untuk "Download Prosedur Dan Validasi Penerima Asuh Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel