Cara Terbaru Cek Sk Inpasing Guru Non Pns


Salam Pendidikan,
Selamat datang di blog kherysuryawan.blogspot.com
Masih banyak di antara guru-guru honorer yang belum memahami perihal apa itu inpasing atau penyetaraan, padahal dengan mengikuti acara inpasing tersebut mereka mampu memperoleh perlindungan yang mana gaji yang akan di berikan setara dengan gaji PNS sesuai pangkat dan golongan yang telah di tentukan dalam aturan mengenai inpasing.

Untuk mampu memperolah SK inpasing juga tidak praktis alasannya ialah ialah harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan. Apabila telah berhasil memiliki SK inpasing maka peluang untu menerima komplemen penghasilan bagi guru bukan pegawai negeri sipil sudah di depan mata.



Pada postingan kali ini saya akan menunjukkan berita mengenai cara terbaru untuk mampu mengetahui dan mengecek SK inpasing bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang telah mengirimkan berkas anjuran penerima inpasing terbaru.

Sebelum saya menjelaskan lebih jauh perihal bagaimana cara untuk mampu menerima SK Inpasing dan apa saja kriteria yang harus di penuhi agar mampu memperoleh SK Inpasing maka terlebih dahulu anda harus memahami apa itu arti dari Inpasing. Baiklah untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan mengenai apa itu Inpasing.

Inpasing merupakan adaptasi angka kredit, jabatan, pangkat, dan gaji yang mana jikalau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil telah berhasil menerima Inpasing maka ia akan memperoleh angka kredit, jabatan, pangkat dan gaji yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyetaraan tersebut di berikan kepada Guru bukan pegawai negeri sipil sebagai bukti pengesahan bahwa guru bukan PNS tersebut telah memiliki hak yang sama denga guru PNS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur perihal hal itu.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang dalam hal ini mampu mengajukan anjuran untuk menerima SK Inpasing ialah Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi anda Guru Bukan pegawai negeri Sipil yang ingin menerima SK Inpasing maka ada beberapa hal yang perlu anda ketahui agar anda mampu juga memiliki kesempatan dalam menikmati acara inpasing tersebut sehingga anda mampu memiliki perlindungan yang mampu lebih mensejahterakan kehidupan anda.

Apabila anda ingin mengetahui hal-hal yang perlu di persiapkan untuk mampu ikut dalam acara penyetaraan (inpasing) tersebut, maka anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting yang nantinya akan di gunakan dalam pendaftaran acara inpasing.

Berikut ini berita dan syarat yang harus anda ketahui untuk mampu ikut dalam pendaftaran acara inpasing : 
  • Guru tetap yang bertugas pada satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  • Telah memiliki kualifikasi akademik dengan standar Pendidikan paling rendah ialah S1 (Sarjana) atau D-IV ( Diploma Empat)
  • Memiliki Sertifikat Pendidik atau yang sering di sebut sebagai SERDIK. Jika pada tahun-tahun sebelumnya acara sertifikasi di adakan melalui jalur PLPG maka dikala ini harus mengikuti jalur PPG untuk mampu menerima sertifikat pendidik.
  • Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Masih menjadi guru aktif hingga dikala ini
  • Memiliki usia paling tinggi 55 tahun saat mengusulkan acara Inpasing
  • Memiliki beban kerja yang sesuai dengan bidang study yang di ampu
  • Memenuhi beban kerja mengajar yaitu mengajar dengan jumlah jam 24 jam perminggunya.


Dan untuk mengetahui bagaimana cara mengecek SK Inpasing maka berikut ini penjelasannya :


  • Setelah itu akan muncul ibarat gambar di bawah ini
  • Selanjutnya silahkan pilih "Informasi SK Penyetaraan Guru Bukan PNS"

  • Kemudian isilah data yang akan di cek data inpasing/penyetaraan sesuai dengan kolom yang telah di sediakan.

  • Langkah terakhir ialah klik sajian "Cari"

  • Jika nama anda masuk sebagai penerima SK inpasing/Penyetaraan Guru bukan PNS maka akan terlihat saat anda akan menekan sajian "CARI" tersebut, dan jikalau nama anda belum ada berarti anda belum termasuk sebagai penerima SK Inpasing.
  • Berikut ini acuan tampilan Nama-nama yang masuk sebagai penerima SK Inpasing terbaru Tahun ini.



Demikianlah penjelasan mengenai cara terbaru dalam mengecek SK Inpasing, semoga melalui postingan ini bagi anda yang akan mengecek SK Inpasing/penyetaraannya mampu dengan praktis melakukannya.

Apabila anda masih membutuhkan berita lainnya mengenai dunia pendidikan terupdate maka silahkan kunjungi selalu blog melalui link di berikut ini : https://kherysuryawan.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk "Cara Terbaru Cek Sk Inpasing Guru Non Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel