Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018

Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 - Verifikator adalah orang atau tim yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi/pemeriksaan terhadap kebenaran laporan, pernyataan atau perhitungan. Verifikator Anggaran Desa adalah perangkat desa yang ditugaskan oleh Kepala Desa untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan yang berkenaan dengan anggaran desa. Siapa dia? Tidak lain dan tidak bukan yaitu Sekretaris Desa (Sekdes).

Seperti dikutip format-administrasi-desa.blogspot.com pada halaman Padepokan Desa (Facebook), Nur Rozuqi sebagai owner dari laman tersebut menulis dan menerbitkan suatu postingan yang berjudul "Verifikator Dokumen Anggaran (Berdasarkan Permendagri 20/2018)". Berikut ini ulasan-nya. (Catatan Editor).

Dalam pasal 5, ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan sebagai berikut:

(3) Selain kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas: 

Baca Juga

a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan 
c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

Verifikasi Anggaran dan Stempel Sekretariat

Dalam ayat di atas terperinci dan tegas disebutkan bahwa tugas verifikasi dokumen anggaran itu dilakukan atas nama jabatan, maka tidak cukup hanya tanda tangan dan nama, melainkan harus dibubuhkan Stempel Sekretariat.


adalah orang atau tim yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018


Perihal tersebut sampai saat ini kenapa tidak ada yang mempersoalkan?

Cek juga: Kumpulan Permendagri Tentang Desa

Jawabannya:
Karena banyak kawasan yang desa-desanya sudah tidak ada lagi stempel Sekretariat.

APABILA deskripsi Menyetujui seolah-olah ini:

Menyetujui
Kepala Desa
(tanda tangan) dan (stempel)
.... (nama kades) ...

Maka SEHARUSNYA deskripsi Verifikasi HARUS ini:

Telah diverifikasi oleh
Sekretaris Desa
(tanda tangan) dan (stempel)
.... (nama sekdes) ...

Padahal:
  1. Bahwa keberadaan stempel Sekretariat itu mutlak berdasarkan ayat tersebut.
  2. Bahwa yang paling mutlak keberadaan stempel sekretariat yaitu guna legalitas peraturan di desa saat pengundangan.

Ketahuilah:
  1. Bahwa dengan pembubuhan tanda tangan, stempel, dan nama Sekdes sebagai verifikator akan sangat mungkin dapat mencegah atau sekurang kurangnya mengurangi praktik "pedagang bakso" terhadap pengelolaan keuangan desa.
  2. Bahwa bila di desa tidak ada stempel sekretariat, maka dapat dipastikan di desa tersebut tidak ada peraturan yang sah berdasarkan Permendagri 111/2014.
Cek juga: Kop Surat, Logo dan Stempel dalam Tata Administrasi Pemerintahan Desa


Oleh sebab yaitu itu, bagi desa yang sampai saat ini belum atau tidak ada stempel Sekretariat, segeralah urus dan adakan atas perintah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

Penulis Tamu: Nur Rozuqi
Jabatan: Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Sekretaris Desa Indonesia

Tag terkait:
  • verifikator
  • verifikator anggaran desa
  • stempel sekretariat desa
  • verifikator keuangan
  • verifikator dokumen anggaran sesuai permendagri 20 tahun 2018

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel