Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodikdasmen Untuk Proses Derma Guru


Selamat datang,,, 
berikut berita yang mampu kami bagikan ihwal cara  Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdasmen untuk Proses Tunjangan Guru, silahkan pelajari dengan seksama:
Validasi Pengisian Data Individu
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jikalau sekolah tsb ialah sekolah induk/pangkal PTK ybs
 Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk
setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
 Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
 Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,termasuk Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan
  Tugas Tambahan yang diakui :
   TK
  1 Kepala Sekolah
  SD
  1 Kepala Sekolah
  SMP
  1 Kepala Sekolah
  3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel
: 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel
: 2 wakil kepala sekolah
19 –   rombel
: 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium
Tugas Tambahan
Tugas Tambahan yang diakui :
   SMA
  1 Kepala Sekolah
  1-3 Wakil Kepala Sekolah
  1 Kepala Laboratorium
  1 kepala lab multimedia/bahasa
    Punya keahlian multimedia atau bahasa
  1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6                                : 1Pembina
7-12 rombel                : 2 pembina
13-18 rombel              : 3 pembina
19-                               : 4 Pembina

Tugas Tambahan yang diakui :

  SMK
 1 Kepala Sekolah
 1-4 Wakil Kepala Sekolah
 1 Kepala Lab IPA
  Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
 1 kepala lab multimedia/bahasa
  Berdasarkan sertifikasi pendidik (Bahasa yang diajarkan selain mulok, tik,kppi)
  Latar belakang multimedia atau bahasa
 Kepala Bengkel sesuai acara peminatan
  1 Paket 1 bengkel
  Harus satu acara keahlian
  SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikanTugas Tambahan
 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
 Kepala Program Studi
  Sesuai acara disekolah
  Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
 1 Kepala unit produksi
 K13
  Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)

1-6 rombel
: 1 pembina
7-12 rombel
: 2 pembina
13-18 rombel
: 3 pembina
19-
: 4 pembina







Validasi Tugas Tambahan
 Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
 Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jikalau sudah tidak
menjabat
 No SK Harus diisi dengan benar
 Tugas Tambahan yang diakui ialah Tugas Tambahan pada
Sekolah Induk/pangkal.
 Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu
sekolah dilarang melebihi ketentuan.
 Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
SMK – guru produktif
 Boleh diajarkan oleh 2 guru
 Lihat keahlian
 teknologi dan rekayasa
 Kesehatan (kecuali pekerjaan sosial)
 Agrubisnis & agro teknologi
 Perikanan dan kelautan
 Pariwisata
 Seni rupa/kriya
 Seni pertunjukan (minimal enam jam)
Muatan Lokal
 Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
 Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
 SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 September 2015
 Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan
 Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
 Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
 Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Pengisian pada aplikasi Dapodik
 Kurikulum KTSP
 Jam wajib Mulok : 2 jam
 Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
 Kurikulum 2013
 Mapel Mulok mampu diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
 Contoh :
  Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
  Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta


GURU BK
 Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam :
Jam Tambahan/jam Lainnya.
 Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
 Minimum Siswa yang dibimbing ialah 150 Siswa, mampu membimbing pada sekolah lain.
 Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing ialah 40
 Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing ialah 80
Validasi Guru BK
 Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
 Kode bidang studi sertifikasi harus 810
 Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
 Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
 Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa
GURU TIK dan Validasinya
 Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama
dengan Guru BK
 Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
 Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan
Guru BK
 Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya.

CATATAN PENTING (1)
1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan
sesuai dengan masa pembelajaran satu semester. 
2.. SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik versi 8.. ke atas untuk masa pembelajaran semester 2 TA 2015-2016. 
3. Guru guru yang telah mendapatkan SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke- valid-an datanya sampai final semester agar pemberian Triwulan 2 tetap dibayarkan
4.    Jumlah minimal peserta didik sebagai berikut  :
     TK           : 15 orang
     SD           : 20 orang
     SMP       : 20 orang
     SMA       : 20 orang
     SMK       : 15 orang
per rombongan berguru (kecuali daerah khusus dan SLB)
sudah mulai diterapkan.
5. Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jikalau tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.





Belum ada Komentar untuk "Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodikdasmen Untuk Proses Derma Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel