Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodikdasmen Untuk Proses Derma Guru
Selamat datang,,,
berikut berita yang mampu kami bagikan ihwal cara Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdasmen untuk Proses Tunjangan Guru, silahkan pelajari dengan seksama:
Validasi Pengisian Data Individu
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jikalau sekolah tsb ialah sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk
setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,termasuk Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan
Tugas Tambahan yang diakui :
TK
1 Kepala Sekolah
SD
1 Kepala Sekolah
SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel | : 1 wakil kepala sekolah |
10 – 18 rombel | : 2 wakil kepala sekolah |
19 – rombel | : 3 wakil kepala sekolah |
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium
Tugas Tambahan
Tugas Tambahan yang diakui :
SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium
1 kepala lab multimedia/bahasa
Punya keahlian multimedia atau bahasa
1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 : 1Pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 Pembina
Tugas Tambahan yang diakui :
SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
1 kepala lab multimedia/bahasa
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Bahasa yang diajarkan selain mulok, tik,kppi)
Latar belakang multimedia atau bahasa
Kepala Bengkel sesuai acara peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu acara keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikanTugas Tambahan
1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
Kepala Program Studi
Sesuai acara disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi
K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel | : 1 pembina | |
7-12 rombel | : 2 pembina | |
13-18 rombel | : 3 pembina | |
19- | : 4 pembina |
Validasi Tugas Tambahan
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jikalau sudah tidak
menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui ialah Tugas Tambahan pada
Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu
sekolah dilarang melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
SMK – guru produktif
Boleh diajarkan oleh 2 guru
Lihat keahlian
teknologi dan rekayasa
Kesehatan (kecuali pekerjaan sosial)
Agrubisnis & agro teknologi
Perikanan dan kelautan
Pariwisata
Seni rupa/kriya
Seni pertunjukan (minimal enam jam)
Muatan Lokal
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 September 2015
Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan
Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013
Mapel Mulok mampu diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
GURU BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam :
Jam Tambahan/jam Lainnya.
Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
Minimum Siswa yang dibimbing ialah 150 Siswa, mampu membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing ialah 40
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing ialah 80
Validasi Guru BK
Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
Kode bidang studi sertifikasi harus 810
Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa
GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama
dengan Guru BK
Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan
Guru BK
Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya.
CATATAN PENTING (1)
1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan
sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
2.. SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik versi 8.. ke atas untuk masa pembelajaran semester 2 TA 2015-2016.
3. Guru guru yang telah mendapatkan SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke- valid-an datanya sampai final semester agar pemberian Triwulan 2 tetap dibayarkan
4. Jumlah minimal peserta didik sebagai berikut :
TK : 15 orang
SD : 20 orang
SMP : 20 orang
SMA : 20 orang
SMK : 15 orang
per rombongan berguru (kecuali daerah khusus dan SLB)
sudah mulai diterapkan.
5. Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jikalau tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.
Belum ada Komentar untuk "Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodikdasmen Untuk Proses Derma Guru"
Posting Komentar